JAKARTA – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat regulasi industri pinjaman online (pinjol) guna melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak beretika.
Aturan ini merupakan bagian dari penguatan sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mulai diberlakukan sejak 2024 dan tetap menjadi acuan hingga 2026.
Penagihan Utang Harus Sesuai Aturan
Dalam ketentuan terbaru, OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.
Artinya, aktivitas penagihan tetap harus berada dalam pengawasan langsung perusahaan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Beberapa ketentuan penting terkait penagihan antara lain:
Dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA
Tidak boleh melakukan kekerasan verbal maupun digital
Penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, termasuk pidana penjara dan denda besar.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi tidak benar kepada nasabah dapat dikenakan:
Hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun
Denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar
Kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Aturan Pinjol Terbaru 2026
Selain aspek penagihan, OJK juga menetapkan sejumlah aturan penting lainnya:
1. Bunga Pinjaman Lebih Rendah
OJK membatasi bunga pinjaman antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya.
2. Denda Keterlambatan Diturunkan
Denda keterlambatan ditetapkan bertahap hingga:
0,3% (2024)
0,2% (2025)
0,1% (2026)
3. Batas Maksimal Pinjaman
Debitur hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
4. Kontak Darurat Tidak Boleh Disalahgunakan
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi, bukan untuk penagihan, dan harus dengan persetujuan pemilik kontak.
5. Penagihan Wajib Beretika
Debt collector dilarang melakukan penghinaan, intimidasi, maupun tekanan psikologis, baik secara langsung maupun melalui media digital.
6. Wajib Ada Perlindungan Risiko
Penyelenggara pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko.
Dorong Industri Lebih Sehat
Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap industri pinjaman online di Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online serta memahami hak dan kewajiban sebelum melakukan pinjaman.









