Aturan Baru Pinjol 2026, Debt Collector Tak Boleh Sembarangan Menagih

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat regulasi industri pinjaman online (pinjol) guna melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak beretika.

Aturan ini merupakan bagian dari penguatan sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mulai diberlakukan sejak 2024 dan tetap menjadi acuan hingga 2026.

Penagihan Utang Harus Sesuai Aturan

Dalam ketentuan terbaru, OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.

Artinya, aktivitas penagihan tetap harus berada dalam pengawasan langsung perusahaan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Beberapa ketentuan penting terkait penagihan antara lain:

Dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA

Tidak boleh melakukan kekerasan verbal maupun digital

Penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, termasuk pidana penjara dan denda besar.

Baca Juga :  KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi tidak benar kepada nasabah dapat dikenakan:

Hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun

Denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar

Kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Aturan Pinjol Terbaru 2026

Selain aspek penagihan, OJK juga menetapkan sejumlah aturan penting lainnya:

1. Bunga Pinjaman Lebih Rendah

OJK membatasi bunga pinjaman antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya.

2. Denda Keterlambatan Diturunkan

Denda keterlambatan ditetapkan bertahap hingga:

0,3% (2024)

0,2% (2025)

0,1% (2026)

Baca Juga :  Cara Transfer DANA ke Rekening BRI Terbaru 2026, Gratis Biaya Admin hingga 10 Kali

3. Batas Maksimal Pinjaman

Debitur hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

4. Kontak Darurat Tidak Boleh Disalahgunakan

Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi, bukan untuk penagihan, dan harus dengan persetujuan pemilik kontak.

5. Penagihan Wajib Beretika

Debt collector dilarang melakukan penghinaan, intimidasi, maupun tekanan psikologis, baik secara langsung maupun melalui media digital.

6. Wajib Ada Perlindungan Risiko

Penyelenggara pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko.

Dorong Industri Lebih Sehat

Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap industri pinjaman online di Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online serta memahami hak dan kewajiban sebelum melakukan pinjaman.

Berita Terkait

Update Bansos April 2026: BLT Kesra Rp900 Ribu Resmi Dihentikan
Update Terbaru Harga Toyota Innova Reborn
Resmi! Harga BBM Pertamina 5 April 2026, Ini Lokasi Termurah di Indonesia
Gojek Naikkan Tarif Mulai 10 April 2026, Imbas Harga BBM Global
Innova Zenix Hybrid Dominasi Penjualan MPV Hybrid Indonesia Awal 2026
Harga iPhone 17 Turun Hingga Rp1 Juta, Ini Daftar Terbarunya
Update Harga BBM Terbaru Hari Ini 4 April 2026, Pertamax Stabil Meski Minyak Dunia Naik
Promo Puncak 4.4 Shopee Cuci Gudang, Banyak Diskon Besar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:00 WIB

Update Bansos April 2026: BLT Kesra Rp900 Ribu Resmi Dihentikan

Minggu, 5 April 2026 - 12:00 WIB

Update Terbaru Harga Toyota Innova Reborn

Minggu, 5 April 2026 - 08:03 WIB

Resmi! Harga BBM Pertamina 5 April 2026, Ini Lokasi Termurah di Indonesia

Minggu, 5 April 2026 - 08:00 WIB

Gojek Naikkan Tarif Mulai 10 April 2026, Imbas Harga BBM Global

Minggu, 5 April 2026 - 04:00 WIB

Aturan Baru Pinjol 2026, Debt Collector Tak Boleh Sembarangan Menagih

Berita Terbaru

Ekonomi

Update Terbaru Harga Toyota Innova Reborn

Minggu, 5 Apr 2026 - 12:00 WIB