ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik setelah sebelumnya pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur komponen serta mekanisme pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komponen Gaji ke-13 ASN

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berlaku untuk PNS, PPPK, dan CPNS

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil Cepat Disetujui, Bisa Cair 3 Hari

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga mencakup PPPK dengan sejumlah syarat tertentu. ASN dengan status PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13, namun terdapat ketentuan masa kerja.

Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Selain itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan hak serupa dengan komposisi berbeda.

Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS

Untuk CPNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang diterima meliputi:

80% gaji pokok

Tunjangan keluarga dan pangan

Tunjangan umum

Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara itu, CPNS di daerah dengan sumber anggaran APBD dapat memperoleh tambahan penghasilan, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga :  THR Pensiunan 2026 Segera Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya

Penyesuaian dengan Kondisi Fiskal Daerah

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan besaran tambahan penghasilan. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Langkah ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan stabilitas fiskal daerah.

Dorong Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya ASN. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor konsumsi domestik.

Dengan adanya kepastian jadwal pencairan, ASN diharapkan dapat merencanakan kebutuhan keuangan secara lebih baik menjelang pertengahan tahun.

Berita Terkait

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Ingin Tekanan Air Lebih Stabil? Begini Cara Mengatur Instalasi PDAM dan Toren di Rumah
Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Menghambat Pengajuan KPR
Permintaan AI Meledak, Harga Laptop, SSD, dan Smartphone Diprediksi Terus Naik
Ribuan Lowongan Kerja Tersedia di Jakarta Job Fair Juli 2026, Ini Informasi Lengkapnya
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Bio Solar Sulit Didapat, Ongkos Angkut Barang ke Kerinci Naik 15 Persen, Ini Harga BBM Jambi 6 Juli 2026
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Ingin Tekanan Air Lebih Stabil? Begini Cara Mengatur Instalasi PDAM dan Toren di Rumah

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:10 WIB

Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Menghambat Pengajuan KPR

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:05 WIB

Permintaan AI Meledak, Harga Laptop, SSD, dan Smartphone Diprediksi Terus Naik

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:00 WIB

Ribuan Lowongan Kerja Tersedia di Jakarta Job Fair Juli 2026, Ini Informasi Lengkapnya

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:05 WIB

Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa

Berita Terbaru