BSU 2025 Cair Rp 600 Ribu, Simak Syarat, Cara Cek, dan Fakta Soal Tahap Kedua

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000, disalurkan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp 300.000 per bulan.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bertujuan membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Dana akan dikirim langsung ke rekening yang didaftarkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berdasarkan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima subsidi upah 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Cara Daftar BSU Rp600.000 Desember 2025 untuk Karyawan yang Belum Pernah Dapat

4. Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

 

Penerima yang diketahui tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara, sesuai Permenaker No 5 Tahun 2025.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:

1. Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Masukkan NIK dan kode CAPTCHA.

3. Klik “Cek Penerima.”

4. Akan muncul keterangan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

 

Jika terdaftar, dana BSU sudah dapat diterima melalui rekening pada periode Juni–Juli 2025.

Apakah BSU November 2025 Cair?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU tidak dilanjutkan ke tahap kedua karena penyaluran sudah selesai pada 15 juta penerima di tahap pertama.

Baca Juga :  Uang Rp883 M Kembali ke Taspen

“BSU yang ada itu hanya sekali, yaitu bulan Juni–Juli. Sampai sekarang belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait BSU tahap dua,” ujar Yassierli, Selasa (4/11/2025).

 

Ia juga membantah kabar beredar soal pengecekan BSU tahap dua, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media itu tidak betul,” tegasnya.

 

Kesimpulan

BSU 2025 hanya diberikan sekali pada Juni–Juli 2025 dengan total Rp 600.000 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Hingga saat ini tidak ada rencana penyaluran tahap dua, sehingga masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi hoaks terkait BSU lanjutan.(***)

Berita Terkait

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:05 WIB

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Berita Terbaru