MEDAN – Rumah milik Khamozaro Waruwu, hakim ketua yang menangani perkara dugaan korupsi jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, dilaporkan terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.
Kebakaran terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Blok D Nomor 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
“Objek terbakar satu unit rumah permanen bagian kamar dengan persentase terbakar kurang lebih 40 persen,” ujar Ahmad Untung, Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Selasa malam.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB, dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Khamozaro diketahui merupakan hakim ketua dalam sidang kasus korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dengan mantan Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting sebagai salah satu tersangka.
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Sonny Hadi Drajatsadarisman, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, hari ini ada kebakaran di kediaman hakim PN Medan, Pak Khamozaro. Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Petugas Inafis Polrestabes Medan telah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.(***)









