SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berencana melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2027.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK yang akan dikurangi diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang dari total sekitar 4.000 pegawai yang ada saat ini.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyesuaian Aturan Belanja Pegawai
Rencana ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Saat ini, porsi belanja pegawai di Sulawesi Barat masih berada di atas ketentuan tersebut, yakni sekitar 34 hingga 35 persen atau lebih dari Rp600 miliar.
“Kondisi ini harus disesuaikan agar APBD tetap dapat disahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar gubernur.
Dampak dan Tantangan Kebijakan
Pemerintah daerah mengakui bahwa kebijakan ini tidak mudah dan berpotensi berdampak terhadap ribuan PPPK.
Namun demikian, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah serta memastikan keberlanjutan pembangunan.
Kondisi serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain yang menghadapi tekanan akibat pembatasan belanja pegawai.
Harapan pada Peningkatan PAD
Meski demikian, peluang untuk mempertahankan tenaga PPPK tetap terbuka apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan.
Gubernur menyebut, jika PAD mampu mencapai angka yang lebih tinggi, maka kebutuhan untuk melakukan pengurangan pegawai dapat diminimalkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berharap adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai.









