2.000 PPPK di Daerah Ini Terancam Dirumahkan Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berencana melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2027.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK yang akan dikurangi diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang dari total sekitar 4.000 pegawai yang ada saat ini.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyesuaian Aturan Belanja Pegawai

Rencana ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

Baca Juga :  Truk Patah As Picu Macet 35 Km di Jalintim Palembang–Jambi, Ribuan Kendaraan Terjebak

Saat ini, porsi belanja pegawai di Sulawesi Barat masih berada di atas ketentuan tersebut, yakni sekitar 34 hingga 35 persen atau lebih dari Rp600 miliar.

“Kondisi ini harus disesuaikan agar APBD tetap dapat disahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar gubernur.

Dampak dan Tantangan Kebijakan

Pemerintah daerah mengakui bahwa kebijakan ini tidak mudah dan berpotensi berdampak terhadap ribuan PPPK.

Namun demikian, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah serta memastikan keberlanjutan pembangunan.

Baca Juga :  Lampu Jalan dan Jejak Fee di Kerinci

Kondisi serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain yang menghadapi tekanan akibat pembatasan belanja pegawai.

Harapan pada Peningkatan PAD

Meski demikian, peluang untuk mempertahankan tenaga PPPK tetap terbuka apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan.

Gubernur menyebut, jika PAD mampu mencapai angka yang lebih tinggi, maka kebutuhan untuk melakukan pengurangan pegawai dapat diminimalkan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berharap adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai.

Berita Terkait

Astronom Arab Ungkap Prediksi Idulfitri 2026, Mayoritas Negara Lebaran 20 Maret
Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses
BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Ini Tanggal 1 Syawal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Zakat Fitrah: Waktu, Cara, dan Pentingnya Menjelang Idul Fitri
Kemenhub Pastikan Penerbangan Internasional Aman dan Terkendali
Ingin Ikut SPPI 2026? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
MBG Libur 11 Hari Saat Lebaran 2026, Pemerintah Hemat Rp5 Triliun
Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:30 WIB

Astronom Arab Ungkap Prediksi Idulfitri 2026, Mayoritas Negara Lebaran 20 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:00 WIB

Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:00 WIB

2.000 PPPK di Daerah Ini Terancam Dirumahkan Mulai 2027

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Ini Tanggal 1 Syawal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:08 WIB

Zakat Fitrah: Waktu, Cara, dan Pentingnya Menjelang Idul Fitri

Berita Terbaru

Nasional

2.000 PPPK di Daerah Ini Terancam Dirumahkan Mulai 2027

Kamis, 19 Mar 2026 - 02:00 WIB