2.000 PPPK di Daerah Ini Terancam Dirumahkan Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berencana melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2027.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK yang akan dikurangi diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang dari total sekitar 4.000 pegawai yang ada saat ini.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyesuaian Aturan Belanja Pegawai

Rencana ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

Baca Juga :  Tablet Premium Huawei MatePad 12X 2026 Hadir dengan Bonus Rp4,5 Juta

Saat ini, porsi belanja pegawai di Sulawesi Barat masih berada di atas ketentuan tersebut, yakni sekitar 34 hingga 35 persen atau lebih dari Rp600 miliar.

“Kondisi ini harus disesuaikan agar APBD tetap dapat disahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar gubernur.

Dampak dan Tantangan Kebijakan

Pemerintah daerah mengakui bahwa kebijakan ini tidak mudah dan berpotensi berdampak terhadap ribuan PPPK.

Namun demikian, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah serta memastikan keberlanjutan pembangunan.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin: Penertiban Pasar Bajure Demi Kenyamanan Bersama untuk Ekonomi Berkelanjutan

Kondisi serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain yang menghadapi tekanan akibat pembatasan belanja pegawai.

Harapan pada Peningkatan PAD

Meski demikian, peluang untuk mempertahankan tenaga PPPK tetap terbuka apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan.

Gubernur menyebut, jika PAD mampu mencapai angka yang lebih tinggi, maka kebutuhan untuk melakukan pengurangan pegawai dapat diminimalkan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berharap adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai.

Berita Terkait

Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen
Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun
Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh
Yusril soal Film Pesta Babi: Kritik Diterima, Seniman Harus Terbuka
Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Tak Targetkan Kurs Rupiah Setelah Beli SBN
Kontroversi Film Pesta Babi: Dari Penolakan hingga Fenomena Viral di Media Sosial
Kisah Mengharukan di Balik Terciptanya Lagu Kicau Mania yang Viral
Update Hantavirus Jakarta 2026: Tiga Positif, Enam Suspek Dalam Pengawasan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:03 WIB

Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:00 WIB

Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:00 WIB

Yusril soal Film Pesta Babi: Kritik Diterima, Seniman Harus Terbuka

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:00 WIB

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Tak Targetkan Kurs Rupiah Setelah Beli SBN

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:00 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi: Dari Penolakan hingga Fenomena Viral di Media Sosial

Berita Terbaru

Asuransi Kendaraan

Perbandingan Asuransi Mobil All Risk ACA, Garda Oto, Sinar Mas dan BCA

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB