Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan serta uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), terkait perkara pengujian undang-undang dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk segera menyusun regulasi baru yang mengatur hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk terkait uang pensiun.

Batas Waktu Dua Tahun

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan lama tersebut dengan regulasi baru.

Selama masa transisi itu, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku hingga undang-undang pengganti diterbitkan.

Baca Juga :  Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Namun, apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan aturan baru tidak disahkan, maka undang-undang lama tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Gugatan Diajukan Dosen dan Mahasiswa

Permohonan uji materi terhadap aturan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Para pemohon antara lain dosen hukum Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta beberapa mahasiswa yaitu Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Dalam permohonannya, mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode, yakni lima tahun, dinilai kurang tepat dari sisi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Aturan Kapolri Terbit, Ini Daftar Instansi yang Bisa Diisi Polisi Aktif

Sebagai pembayar pajak, para pemohon menyatakan keberatan jika dana negara digunakan untuk membiayai pensiun anggota legislatif tanpa pembaruan regulasi yang lebih proporsional.

Selain itu, mereka juga meminta agar aturan mengenai pemberian pensiun kepada pasangan (janda atau duda) mantan anggota DPR dibatasi hanya selama masa jabatan berlangsung.

MK Tekankan Efektivitas Penggunaan Anggaran

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Hal tersebut juga dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara efektif dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun aturan baru yang lebih komprehensif terkait hak keuangan pejabat tinggi negara.

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang
Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?
Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia
Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Berita Terbaru