Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan serta uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), terkait perkara pengujian undang-undang dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk segera menyusun regulasi baru yang mengatur hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk terkait uang pensiun.

Batas Waktu Dua Tahun

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan lama tersebut dengan regulasi baru.

Selama masa transisi itu, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku hingga undang-undang pengganti diterbitkan.

Baca Juga :  Pasal Perzinaan Digugat 11 Mahasiswa ke MK, Ini Alasannya!

Namun, apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan aturan baru tidak disahkan, maka undang-undang lama tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Gugatan Diajukan Dosen dan Mahasiswa

Permohonan uji materi terhadap aturan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Para pemohon antara lain dosen hukum Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta beberapa mahasiswa yaitu Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Dalam permohonannya, mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode, yakni lima tahun, dinilai kurang tepat dari sisi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2.675.000 per Gram

Sebagai pembayar pajak, para pemohon menyatakan keberatan jika dana negara digunakan untuk membiayai pensiun anggota legislatif tanpa pembaruan regulasi yang lebih proporsional.

Selain itu, mereka juga meminta agar aturan mengenai pemberian pensiun kepada pasangan (janda atau duda) mantan anggota DPR dibatasi hanya selama masa jabatan berlangsung.

MK Tekankan Efektivitas Penggunaan Anggaran

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Hal tersebut juga dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara efektif dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun aturan baru yang lebih komprehensif terkait hak keuangan pejabat tinggi negara.

Berita Terkait

Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Tarif Listrik PLN Mei 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan
Gaji Menteri Lingkungan Hidup 2026 Terungkap! Segini Total Penghasilan Mohammad Jumhur Hidayat Usai Dilantik Prabowo Subianto
Sinopsis Dilan ITB 1997: Kisah Baru Dilan di Kampus ITB, Dibintangi Ariel NOAH
Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP
Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak
Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:11 WIB

Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:00 WIB

Tarif Listrik PLN Mei 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan

Kamis, 30 April 2026 - 17:00 WIB

Gaji Menteri Lingkungan Hidup 2026 Terungkap! Segini Total Penghasilan Mohammad Jumhur Hidayat Usai Dilantik Prabowo Subianto

Kamis, 30 April 2026 - 13:01 WIB

Sinopsis Dilan ITB 1997: Kisah Baru Dilan di Kampus ITB, Dibintangi Ariel NOAH

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Berita Terbaru