Aturan Kapolri Terbit, Ini Daftar Instansi yang Bisa Diisi Polisi Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia meresmikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur internal Polri. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025.

Dalam regulasi ini, Polri menegaskan bahwa personel aktif dapat ditempatkan pada sejumlah kementerian, lembaga pemerintah, maupun organisasi internasional yang memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

🔍 17 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Anggota Polri

Berdasarkan Pasal 3, penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan nonmanajerial di instansi pusat. Daftar instansi tersebut meliputi:

Kemenko Polhukam

Baca Juga :  PT Pindad Ditugaskan Presiden Prabowo Kembangkan Mobil Nasional

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

BP2MI

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

OJK

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Penempatan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait dan harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

🔎 Terbit Setelah Putusan MK Soal Polisi Aktif dan Jabatan Sipil

Perpol 10/2025 hadir tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri mensyaratkan polisi yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun, kecuali jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga :  Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana Dimutasi ke Batanghari, Ini Penggantinya

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa aturan tersebut memastikan prinsip profesionalitas Polri tetap terjaga dan tidak terjadi tumpang tindih peran antara kepolisian dan birokrasi sipil.

🛠 Penegasan Polri

Melalui Perpol ini, Polri memberikan batasan jelas mengenai posisi yang dapat diisi oleh anggotanya. Jabatan tersebut harus:

terkait langsung dengan fungsi kepolisian,

diminta secara resmi oleh kementerian/lembaga,

dan berada dalam ruang lingkup kerja sama yang sah.

Dengan demikian, Perpol 10/2025 menjadi pedoman baru untuk mengatur transparansi dan akuntabilitas penugasan polisi di luar institusi induk.(***)

Berita Terkait

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Berita Terbaru