Aturan Kapolri Terbit, Ini Daftar Instansi yang Bisa Diisi Polisi Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia meresmikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur internal Polri. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025.

Dalam regulasi ini, Polri menegaskan bahwa personel aktif dapat ditempatkan pada sejumlah kementerian, lembaga pemerintah, maupun organisasi internasional yang memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

🔍 17 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Anggota Polri

Berdasarkan Pasal 3, penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan nonmanajerial di instansi pusat. Daftar instansi tersebut meliputi:

Kemenko Polhukam

Baca Juga :  Layanan Indihome dan Telkomsel Dilaporkan Bermasalah, Telkomsel Minta Maaf dan Lakukan Perbaikan

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

BP2MI

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

OJK

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Penempatan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait dan harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

🔎 Terbit Setelah Putusan MK Soal Polisi Aktif dan Jabatan Sipil

Perpol 10/2025 hadir tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri mensyaratkan polisi yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun, kecuali jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Seluruh Kekuatan Nasional Tangani Banjir di Aceh–Sumut–Sumbar

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa aturan tersebut memastikan prinsip profesionalitas Polri tetap terjaga dan tidak terjadi tumpang tindih peran antara kepolisian dan birokrasi sipil.

🛠 Penegasan Polri

Melalui Perpol ini, Polri memberikan batasan jelas mengenai posisi yang dapat diisi oleh anggotanya. Jabatan tersebut harus:

terkait langsung dengan fungsi kepolisian,

diminta secara resmi oleh kementerian/lembaga,

dan berada dalam ruang lingkup kerja sama yang sah.

Dengan demikian, Perpol 10/2025 menjadi pedoman baru untuk mengatur transparansi dan akuntabilitas penugasan polisi di luar institusi induk.(***)

Berita Terkait

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB