Fantastis! Rp159,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Tambang PT RSM Dititipkan ke Kejati Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000 dari para terdakwa kasus dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara di sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Penitipan ini dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025, melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus pertambangan yang tengah ditangani. “Penitipan uang pengganti ini adalah bentuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara di sektor pertambangan PT RSM,” jelasnya.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., menambahkan bahwa meski dana disetorkan melalui RPL Kejaksaan Negeri, kewenangan penuntutan tetap berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu, sementara proses penanganan kasus berada di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Uang telah diterima melalui mekanisme resmi, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Zul Zivilia Ungkap Harapan Bebas Dua Tahun Lagi

Kejaksaan menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap tahapan penanganan kasus tetap dijalankan secara profesional dan transparan. “Meskipun terdakwa sudah melakukan penitipan, penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas David.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menegaskan bahwa seluruh penegakan hukum dilakukan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami memastikan setiap proses berjalan adil, transparan, dan profesional,” jelas Hendra.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Mantan Sekwan dan Bendehara Dihukum 4 Tahun

Lebih jauh, Kejaksaan berkomitmen mengawal kasus-kasus tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan. Upaya penitipan uang pengganti ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat pemulihan keuangan negara.

David menambahkan bahwa mekanisme ini tidak hanya memulihkan kerugian negara tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tuturnya.

Kejaksaan menegaskan akan terus melaksanakan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan fokus pada perlindungan kepentingan negara serta masyarakat, memastikan setiap proses hukum berjalan optimal dan akuntabel. (Tim)

Berita Terkait

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Berita Terbaru