Fantastis! Rp159,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Tambang PT RSM Dititipkan ke Kejati Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000 dari para terdakwa kasus dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara di sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Penitipan ini dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025, melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus pertambangan yang tengah ditangani. “Penitipan uang pengganti ini adalah bentuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara di sektor pertambangan PT RSM,” jelasnya.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., menambahkan bahwa meski dana disetorkan melalui RPL Kejaksaan Negeri, kewenangan penuntutan tetap berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu, sementara proses penanganan kasus berada di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Uang telah diterima melalui mekanisme resmi, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Kejaksaan menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap tahapan penanganan kasus tetap dijalankan secara profesional dan transparan. “Meskipun terdakwa sudah melakukan penitipan, penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas David.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menegaskan bahwa seluruh penegakan hukum dilakukan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami memastikan setiap proses berjalan adil, transparan, dan profesional,” jelas Hendra.

Baca Juga :  Penipuan Digital Menggila, Kerugian Warga RI Naik Jadi Rp 9 Triliun

Lebih jauh, Kejaksaan berkomitmen mengawal kasus-kasus tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan. Upaya penitipan uang pengganti ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat pemulihan keuangan negara.

David menambahkan bahwa mekanisme ini tidak hanya memulihkan kerugian negara tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tuturnya.

Kejaksaan menegaskan akan terus melaksanakan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan fokus pada perlindungan kepentingan negara serta masyarakat, memastikan setiap proses hukum berjalan optimal dan akuntabel. (Tim)

Berita Terkait

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Berita Terbaru