JAKARTA – Kejahatan penipuan finansial di Indonesia menunjukkan tren peningkatan drastis. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025, total kerugian yang dialami masyarakat akibat berbagai modus scam mencapai Rp 9 triliun.
Angka itu berasal dari laporan yang dihimpun Indonesia Anti Scam Center (IASC), pusat aduan nasional yang menerima laporan penipuan dari seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah Laporan Tembus 411 Ribu Kasus
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa total laporan mencapai 411.055 kasus, terdiri dari:
- 218.665 laporan yang dialamatkan kepada pelaku usaha jasa keuangan
- 192.390 laporan yang diterima langsung oleh IASC
Dalam penelusuran, OJK menemukan 681.890 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.
Dari jumlah itu, 127.047 rekening sudah diblokir untuk mencegah aliran dana lebih jauh.
Kerugian Besar, Ratusan Miliar Berhasil Diblokir
Kerugian masyarakat mencapai Rp 9 triliun, menjadikan 2024–2025 sebagai periode dengan lonjakan kerugian tertinggi.
Meski demikian, OJK menyampaikan bahwa Rp 402,5 miliar dana korban berhasil dibekukan sehingga tidak bisa ditarik pelaku.
Setengah Juta Lebih Pengaduan Selama 2025
Sepanjang tahun 2025, OJK menangani 536.267 layanan pengaduan terkait perlindungan konsumen dan pemberantasan keuangan ilegal.
Rincian aduannya:
- 21.886 laporan terkait fintech
- 20.972 terkait perbankan
- 11.309 terkait multifinance
- 1.619 terkait asuransi
Dari seluruh pengaduan, 96,5% sudah diselesaikan melalui mekanisme (internal dispute), sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap skema penipuan yang semakin canggih, mulai dari phishing, investasi bodong, hingga penipuan rekrutmen kerja yang memanfaatkan media sosial.









