Eks Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, akhirnya ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11).

Langkah penahanan ini menjadi tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA). Don divonis bersalah dalam Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar. Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan proses hukum terus berjalan sesuai perintah pengadilan tertinggi tersebut.

Kepastian penahanan disampaikan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian.

Ia menegaskan, eksekusi dilakukan sesuai perintah resmi Mahkamah Agung dan telah memenuhi seluruh prosedur hukum.

Baca Juga :  KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Perintah penahanan ini berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Kami hanya melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Tomi kepada wartawan.

Sebelumnya, Don Fitri Jaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan. Namun, ia mengajukan banding dan kini tengah menjalani tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Selama proses sebelumnya, Don Fitri Jaya menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan. Kini, ia akan menjalani masa tahanan hingga April 2026 di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar tidak hanya melibatkan Don Fitri Jaya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Hadiri Silaturahmi dan Sambut Ramadhan HIPPERSA Koto Tinggi

Empat tersangka lainnya telah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Proyek yang digagas untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat itu justru berujung pada penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.

Menurut pihak kejaksaan, penyelidikan tidak berhenti pada lima tersangka awal.

Kejari Sungai Penuh masih membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor publik dan memastikan dana pembangunan digunakan sebagaimana mestinya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot
1 OPD di Sungai Penuh Hampir 2 Tahun Dipimpin Plt, Kinerja BKPSDM Dipertanyakan
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:56 WIB

Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali

Berita Terbaru