Telat Lapor SPT Tahunan 2026 Bisa Kena Denda, Ini Batas Waktu dan Sanksinya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wajib pajak di Indonesia perlu memperhatikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar tidak terkena sanksi administrasi. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan tenggat pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Keduanya tetap memiliki kewajiban melaporkan laporan pajak setiap tahun, baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui sistem online.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu pelaporan lebih panjang hingga 30 April 2026.

Denda Jika Terlambat Melapor

Apabila wajib pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga :  Premi Ringan! Ini 5 Asuransi TLO Terbaik untuk Mobil Anda

Besaran denda berbeda tergantung jenis wajib pajaknya. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan dendanya mencapai Rp1.000.000.

Selain dikenai denda, otoritas pajak juga dapat mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang belum menyampaikan laporan SPT setelah tenggat waktu berakhir.

Potensi Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Setelah surat teguran diterbitkan, kantor pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap data wajib pajak yang bersangkutan. Jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, maka kantor pajak dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dokumen tersebut berisi rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk sanksi administrasi dan denda yang dikenakan kepada wajib pajak.

Pelaporan SPT Kini Melalui Coretax

Baca Juga :  Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama dan Murah di Tokopedia 2026, Mulai Rp28 Ribuan

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem digital bernama Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim laporan pajak secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu mengaktifkan akun terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna dapat membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai syarat pengiriman laporan pajak.

Setelah kode otorisasi diperoleh, wajib pajak dapat mulai menyusun konsep SPT Tahunan melalui menu yang tersedia pada sistem Coretax hingga proses pengiriman laporan selesai.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi denda maupun teguran administratif.

Berita Terkait

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi
Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:05 WIB

PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:00 WIB

8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru