THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.(Ist)

ilustrasi.(Ist)

JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Pencairan dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026 kepada aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan seluruh komponen penghasilan masuk dalam perhitungan THR tahun ini.

“Seluruh komponen dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memastikan kesiapan anggaran dalam APBN 2026, khususnya untuk belanja pegawai. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli ASN serta mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.


Komponen THR PNS 2026

THR PNS 2026 mencakup:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan

  • Tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Dengan skema tersebut, nominal THR setara satu kali penghasilan bulanan yang diterima ASN aktif.


Acuan Gaji PNS 2026

Struktur gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga :  Pejabat Dinkes Kerinci Dilantik, Sosok Berprestasi Justru Tersisih

Berikut kisaran gaji pokok PNS tahun 2026:

Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan.


Mengapa Nominal THR Bisa Berbeda?

Meskipun gaji pokok berlaku secara nasional, total penghasilan PNS bisa berbeda antara instansi pusat dan daerah.

Di instansi pusat, komponen terbesar tambahan penghasilan berasal dari tunjangan kinerja (tukin). Besarannya bergantung pada kelas jabatan dan capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian atau lembaga.

Sementara di pemerintah daerah, tambahan penghasilan dikenal dengan istilah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan kebijakan kepala daerah setempat.

Artinya, dua PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama belum tentu menerima THR dengan nominal identik.


Mekanisme Perhitungan Tukin

Perhitungan tunjangan kinerja mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara dengan rumus:

Baca Juga :  Harga Emas Antam 14 Januari 2026 Tembus Rp 2,665 Juta per Gram

Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah

Nilai jabatan ditentukan berdasarkan evaluasi beban kerja, tanggung jawab, serta risiko jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar pula tukin yang diterima.


Simulasi Perhitungan

Sebagai gambaran, PNS Golongan IIIa di instansi pusat bisa memiliki komponen penghasilan:

  • Gaji pokok: Rp2,78 juta

  • Tunjangan keluarga dan pangan: sekitar Rp500 ribu

  • Tukin kelas menengah: sekitar Rp5 juta

Total penghasilan bulanan bisa mencapai kisaran Rp8 juta hingga Rp9 juta. Dengan demikian, THR yang diterima berada pada kisaran yang sama.

Namun, angka tersebut bisa lebih rendah di daerah dengan TPP yang terbatas.


Dorong Konsumsi Jelang Lebaran

Pencairan THR 100 persen ini dinilai strategis karena dilakukan menjelang periode peningkatan konsumsi masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan perputaran uang di daerah.

Dengan kepastian pembayaran penuh, ASN kini dapat memperkirakan besaran THR yang akan diterima sesuai golongan dan instansi masing-masing.

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900 Ribu 2026, Sudah Cair atau Masih Tunggu Pengumuman?
Antisipasi Antrean Panjang, Penukaran Uang 2026 Gunakan Sistem Digital
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK
NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar
Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru
Ini 4 Kategori Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:10 WIB

THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu 2026, Sudah Cair atau Masih Tunggu Pengumuman?

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:00 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Penukaran Uang 2026 Gunakan Sistem Digital

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:00 WIB

Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK

Berita Terbaru