JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Pencairan dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026 kepada aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan seluruh komponen penghasilan masuk dalam perhitungan THR tahun ini.
“Seluruh komponen dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memastikan kesiapan anggaran dalam APBN 2026, khususnya untuk belanja pegawai. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli ASN serta mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.
Komponen THR PNS 2026
THR PNS 2026 mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Dengan skema tersebut, nominal THR setara satu kali penghasilan bulanan yang diterima ASN aktif.
Acuan Gaji PNS 2026
Struktur gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut kisaran gaji pokok PNS tahun 2026:
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan.
Mengapa Nominal THR Bisa Berbeda?
Meskipun gaji pokok berlaku secara nasional, total penghasilan PNS bisa berbeda antara instansi pusat dan daerah.
Di instansi pusat, komponen terbesar tambahan penghasilan berasal dari tunjangan kinerja (tukin). Besarannya bergantung pada kelas jabatan dan capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian atau lembaga.
Sementara di pemerintah daerah, tambahan penghasilan dikenal dengan istilah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan kebijakan kepala daerah setempat.
Artinya, dua PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama belum tentu menerima THR dengan nominal identik.
Mekanisme Perhitungan Tukin
Perhitungan tunjangan kinerja mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara dengan rumus:
Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah
Nilai jabatan ditentukan berdasarkan evaluasi beban kerja, tanggung jawab, serta risiko jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar pula tukin yang diterima.
Simulasi Perhitungan
Sebagai gambaran, PNS Golongan IIIa di instansi pusat bisa memiliki komponen penghasilan:
-
Gaji pokok: Rp2,78 juta
-
Tunjangan keluarga dan pangan: sekitar Rp500 ribu
-
Tukin kelas menengah: sekitar Rp5 juta
Total penghasilan bulanan bisa mencapai kisaran Rp8 juta hingga Rp9 juta. Dengan demikian, THR yang diterima berada pada kisaran yang sama.
Namun, angka tersebut bisa lebih rendah di daerah dengan TPP yang terbatas.
Dorong Konsumsi Jelang Lebaran
Pencairan THR 100 persen ini dinilai strategis karena dilakukan menjelang periode peningkatan konsumsi masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan perputaran uang di daerah.
Dengan kepastian pembayaran penuh, ASN kini dapat memperkirakan besaran THR yang akan diterima sesuai golongan dan instansi masing-masing.









