Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah guru madrasah mempertanyakan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari–Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan keterlambatan tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan mengikuti ketentuan administrasi negara, terutama bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Proses Administratif Jadi Faktor Utama

Menurut Amien, TPG hanya dapat dianggarkan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Karena kelulusan diumumkan pada akhir 2025, pengajuan anggaran baru dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  Jambi Terima Anugerah Tanda Cinta PAI 2025 dari Kemenag

Artinya, secara sistem, tidak memungkinkan tunjangan langsung dibayarkan di akhir tahun saat proses PPG masih berjalan.

“Pengajuan anggaran dilakukan berdasarkan status kelulusan. Jika kelulusan terjadi di penghujung tahun, maka pencairan mengikuti tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Tahapan Saat Ini Masuk Proses Verifikasi

Kemenag menyebut usulan pencairan TPG untuk lulusan PPG 2025 sudah diajukan dan kini dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Setelah verifikasi selesai, barulah proses transfer ke rekening guru dilakukan.

Pihak Kemenag menekankan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur baku dan bukan kebijakan baru.

Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Salurkan Bantuan Rp2 Juta per Guru Terdampak Bencana

Skema dan Besaran TPG

Guru yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus PPG berhak menerima tunjangan dengan ketentuan:

Guru ASN: sebesar satu kali gaji pokok

Guru non-ASN: Rp 2 juta per bulan

Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.

Imbauan untuk Guru Madrasah

Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk tetap memantau informasi resmi dan tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan hak guru tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Ide Bisnis Online Laris 2026: Peluang Cuan dari Rumah Modal Kecil
Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya
Rupiah Melemah ke Rp17.255 Hari Ini 23 April 2026, Cek Kurs Dolar Terbaru di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI
Rekomendasi Mainan Anak Terlaris di Shopee 2026, Harga Ramah Kantong
Promo DANA Terbaru 2026: Cashback Belanja Supermarket hingga 40%
Jadwal Resmi Pengumuman Koperasi Merah Putih 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi 26 April
How to Buy a House in the USA with Low Income: Proven Programs That Work
Asuransi Mobil TLO untuk Mobil Lama, Premi Murah dan Perlindungan Maksimal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:00 WIB

Ide Bisnis Online Laris 2026: Peluang Cuan dari Rumah Modal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 13:34 WIB

Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya

Kamis, 23 April 2026 - 11:07 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.255 Hari Ini 23 April 2026, Cek Kurs Dolar Terbaru di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

Kamis, 23 April 2026 - 10:00 WIB

Rekomendasi Mainan Anak Terlaris di Shopee 2026, Harga Ramah Kantong

Kamis, 23 April 2026 - 07:00 WIB

Promo DANA Terbaru 2026: Cashback Belanja Supermarket hingga 40%

Berita Terbaru

Bisnis

Top Gainers Dan Losers Hari Ini 23 April 2026: Saham

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:05 WIB