Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah guru madrasah mempertanyakan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari–Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan keterlambatan tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan mengikuti ketentuan administrasi negara, terutama bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Proses Administratif Jadi Faktor Utama

Menurut Amien, TPG hanya dapat dianggarkan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Karena kelulusan diumumkan pada akhir 2025, pengajuan anggaran baru dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  PMK 7/2026 Terbit, 58% Dana Desa Wajib untuk Kopdes Merah Putih

Artinya, secara sistem, tidak memungkinkan tunjangan langsung dibayarkan di akhir tahun saat proses PPG masih berjalan.

“Pengajuan anggaran dilakukan berdasarkan status kelulusan. Jika kelulusan terjadi di penghujung tahun, maka pencairan mengikuti tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Tahapan Saat Ini Masuk Proses Verifikasi

Kemenag menyebut usulan pencairan TPG untuk lulusan PPG 2025 sudah diajukan dan kini dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Setelah verifikasi selesai, barulah proses transfer ke rekening guru dilakukan.

Pihak Kemenag menekankan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur baku dan bukan kebijakan baru.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 1447 H Hari Ini, Muhammadiyah Mulai Puasa Besok

Skema dan Besaran TPG

Guru yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus PPG berhak menerima tunjangan dengan ketentuan:

Guru ASN: sebesar satu kali gaji pokok

Guru non-ASN: Rp 2 juta per bulan

Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.

Imbauan untuk Guru Madrasah

Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk tetap memantau informasi resmi dan tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan hak guru tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
BLT Kesra Rp900 Ribu 2026, Sudah Cair atau Masih Tunggu Pengumuman?
Antisipasi Antrean Panjang, Penukaran Uang 2026 Gunakan Sistem Digital
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK
NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar
THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu 2026, Sudah Cair atau Masih Tunggu Pengumuman?

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:00 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Penukaran Uang 2026 Gunakan Sistem Digital

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Berita Terbaru