Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah guru madrasah mempertanyakan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari–Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan keterlambatan tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan mengikuti ketentuan administrasi negara, terutama bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Proses Administratif Jadi Faktor Utama

Menurut Amien, TPG hanya dapat dianggarkan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Karena kelulusan diumumkan pada akhir 2025, pengajuan anggaran baru dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut LCC Ulang MPR, Tetap Dukung SMA Sambas ke Nasional

Artinya, secara sistem, tidak memungkinkan tunjangan langsung dibayarkan di akhir tahun saat proses PPG masih berjalan.

“Pengajuan anggaran dilakukan berdasarkan status kelulusan. Jika kelulusan terjadi di penghujung tahun, maka pencairan mengikuti tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Tahapan Saat Ini Masuk Proses Verifikasi

Kemenag menyebut usulan pencairan TPG untuk lulusan PPG 2025 sudah diajukan dan kini dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Setelah verifikasi selesai, barulah proses transfer ke rekening guru dilakukan.

Pihak Kemenag menekankan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur baku dan bukan kebijakan baru.

Baca Juga :  Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag

Skema dan Besaran TPG

Guru yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus PPG berhak menerima tunjangan dengan ketentuan:

Guru ASN: sebesar satu kali gaji pokok

Guru non-ASN: Rp 2 juta per bulan

Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.

Imbauan untuk Guru Madrasah

Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk tetap memantau informasi resmi dan tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan hak guru tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal
Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya
Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor
ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor

Berita Terbaru