Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama 2025, Siapkan Dana Segini Sebelum ke BPN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungaipenuh-Biaya pecah sertifikat tanah dan proses balik nama pada tahun 2025 di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdiri dari beberapa komponen resmi yang wajib dibayarkan pemohon. Komponen tersebut meliputi biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat baru, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Total biaya yang harus disiapkan bisa berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Besarannya sangat bergantung pada luas tanah, nilai jual objek pajak (NJOP), serta kebijakan masing-masing daerah. Karena itu, masyarakat disarankan memahami rincian biayanya sebelum mengurus langsung ke kantor pertanahan.

Berikut rincian estimasi biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama tahun 2025.

1. Biaya Resmi BPN (Pecah Sertifikat)

Pendaftaran: Sekitar Rp50.000 per bidang tanah.

Pengukuran: Disesuaikan dengan luas tanah, estimasi mulai dari Rp250.000 per bidang.

Pemeriksaan Tanah: Kurang lebih Rp250.000.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN

Transportasi dan Konsumsi Petugas (TKA): Sekitar Rp250.000, tergantung lokasi dan jarak pengukuran.

Penerbitan Sertifikat Baru: Berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per bidang.

Komponen di atas merupakan biaya dasar dalam proses pemecahan sertifikat. Jika luas tanah lebih besar atau lokasi sulit dijangkau, biaya pengukuran dan TKA bisa saja lebih tinggi.

2. Biaya Balik Nama (Peralihan Hak)

Akta Jual Beli (AJB): Umumnya sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi sebagai jasa PPAT atau notaris.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Dihitung sebesar 5 persen dikalikan dengan selisih antara NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Cek Sertifikat: Berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000.

Biaya balik nama ini wajib dibayarkan apabila terjadi peralihan hak karena jual beli, hibah, atau warisan. Nilai BPHTB biasanya menjadi komponen terbesar karena dihitung berdasarkan nilai transaksi atau NJOP yang berlaku.

Baca Juga :  Diknas dan Disperindag Kosong, 5 Pejabat Eselon IIb Sungai Penuh Hanya Menjabat 7 Hari

Simulasi Total (Contoh Tanah Kecil)

Untuk tanah dengan luas sekitar 100 meter persegi dan pengurusan dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa notaris, total biaya komponen BPN biasanya berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Angka tersebut belum termasuk BPHTB dan jasa PPAT.

Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya sekitar Rp1 juta hingga Rp5 juta atau bahkan lebih, tergantung nilai transaksi dan wilayah setempat.

Sebagai catatan penting, besaran biaya yang sebenarnya dapat berbeda di setiap daerah. Faktor luas tanah, nilai NJOP, serta kebijakan kantor pertanahan setempat sangat memengaruhi total biaya yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan angka pasti, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya
PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01 WIB

Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia

Berita Terbaru