Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama 2025, Siapkan Dana Segini Sebelum ke BPN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungaipenuh-Biaya pecah sertifikat tanah dan proses balik nama pada tahun 2025 di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdiri dari beberapa komponen resmi yang wajib dibayarkan pemohon. Komponen tersebut meliputi biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat baru, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Total biaya yang harus disiapkan bisa berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Besarannya sangat bergantung pada luas tanah, nilai jual objek pajak (NJOP), serta kebijakan masing-masing daerah. Karena itu, masyarakat disarankan memahami rincian biayanya sebelum mengurus langsung ke kantor pertanahan.

Berikut rincian estimasi biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama tahun 2025.

1. Biaya Resmi BPN (Pecah Sertifikat)

Pendaftaran: Sekitar Rp50.000 per bidang tanah.

Pengukuran: Disesuaikan dengan luas tanah, estimasi mulai dari Rp250.000 per bidang.

Pemeriksaan Tanah: Kurang lebih Rp250.000.

Baca Juga :  Lantik 10 Pejabat Eselon II, Bupati BBS Minta Integritas dan Terobosan di Tengah Tekanan Fiskal

Transportasi dan Konsumsi Petugas (TKA): Sekitar Rp250.000, tergantung lokasi dan jarak pengukuran.

Penerbitan Sertifikat Baru: Berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per bidang.

Komponen di atas merupakan biaya dasar dalam proses pemecahan sertifikat. Jika luas tanah lebih besar atau lokasi sulit dijangkau, biaya pengukuran dan TKA bisa saja lebih tinggi.

2. Biaya Balik Nama (Peralihan Hak)

Akta Jual Beli (AJB): Umumnya sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi sebagai jasa PPAT atau notaris.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Dihitung sebesar 5 persen dikalikan dengan selisih antara NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Cek Sertifikat: Berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000.

Biaya balik nama ini wajib dibayarkan apabila terjadi peralihan hak karena jual beli, hibah, atau warisan. Nilai BPHTB biasanya menjadi komponen terbesar karena dihitung berdasarkan nilai transaksi atau NJOP yang berlaku.

Baca Juga :  Cara Bayar Pajak Online Lengkap : PKB, PPh, PBB, dan Pajak Daerah

Simulasi Total (Contoh Tanah Kecil)

Untuk tanah dengan luas sekitar 100 meter persegi dan pengurusan dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa notaris, total biaya komponen BPN biasanya berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Angka tersebut belum termasuk BPHTB dan jasa PPAT.

Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya sekitar Rp1 juta hingga Rp5 juta atau bahkan lebih, tergantung nilai transaksi dan wilayah setempat.

Sebagai catatan penting, besaran biaya yang sebenarnya dapat berbeda di setiap daerah. Faktor luas tanah, nilai NJOP, serta kebijakan kantor pertanahan setempat sangat memengaruhi total biaya yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan angka pasti, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru
PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS
Pemerintah Proyeksikan 160 Ribu Formasi CPNS 2026
Menag Luruskan Isu Zakat: Kewajiban Umat Tak Berubah
Skema Outsourcing Jadi Pilihan Baru Honorer TMS, PPPK Paruh Waktu Terancam Ditinggal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:10 WIB

Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama 2025, Siapkan Dana Segini Sebelum ke BPN

Senin, 2 Maret 2026 - 12:10 WIB

PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS

Berita Terbaru

Bitcoin menguat di tengah konflik Iran sementara harga emas justru turun.(Ist)

Bisnis

Emas Turun, Bitcoin Naik: Ada Pergeseran Safe Haven?

Kamis, 5 Mar 2026 - 03:12 WIB

Galaxy S23 Masih Layak Dipertahankan.(Ist)

Teknologi

Galaxy S23 Masih Layak Dipertahankan, Ini Alasannya

Kamis, 5 Mar 2026 - 01:00 WIB