Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama 2025, Siapkan Dana Segini Sebelum ke BPN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungaipenuh-Biaya pecah sertifikat tanah dan proses balik nama pada tahun 2025 di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdiri dari beberapa komponen resmi yang wajib dibayarkan pemohon. Komponen tersebut meliputi biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat baru, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Total biaya yang harus disiapkan bisa berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Besarannya sangat bergantung pada luas tanah, nilai jual objek pajak (NJOP), serta kebijakan masing-masing daerah. Karena itu, masyarakat disarankan memahami rincian biayanya sebelum mengurus langsung ke kantor pertanahan.

Berikut rincian estimasi biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama tahun 2025.

1. Biaya Resmi BPN (Pecah Sertifikat)

Pendaftaran: Sekitar Rp50.000 per bidang tanah.

Pengukuran: Disesuaikan dengan luas tanah, estimasi mulai dari Rp250.000 per bidang.

Pemeriksaan Tanah: Kurang lebih Rp250.000.

Baca Juga :  PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13

Transportasi dan Konsumsi Petugas (TKA): Sekitar Rp250.000, tergantung lokasi dan jarak pengukuran.

Penerbitan Sertifikat Baru: Berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per bidang.

Komponen di atas merupakan biaya dasar dalam proses pemecahan sertifikat. Jika luas tanah lebih besar atau lokasi sulit dijangkau, biaya pengukuran dan TKA bisa saja lebih tinggi.

2. Biaya Balik Nama (Peralihan Hak)

Akta Jual Beli (AJB): Umumnya sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi sebagai jasa PPAT atau notaris.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Dihitung sebesar 5 persen dikalikan dengan selisih antara NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Cek Sertifikat: Berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000.

Biaya balik nama ini wajib dibayarkan apabila terjadi peralihan hak karena jual beli, hibah, atau warisan. Nilai BPHTB biasanya menjadi komponen terbesar karena dihitung berdasarkan nilai transaksi atau NJOP yang berlaku.

Baca Juga :  Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak

Simulasi Total (Contoh Tanah Kecil)

Untuk tanah dengan luas sekitar 100 meter persegi dan pengurusan dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa notaris, total biaya komponen BPN biasanya berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Angka tersebut belum termasuk BPHTB dan jasa PPAT.

Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya sekitar Rp1 juta hingga Rp5 juta atau bahkan lebih, tergantung nilai transaksi dan wilayah setempat.

Sebagai catatan penting, besaran biaya yang sebenarnya dapat berbeda di setiap daerah. Faktor luas tanah, nilai NJOP, serta kebijakan kantor pertanahan setempat sangat memengaruhi total biaya yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan angka pasti, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer
Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41 WIB

Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Senin, 8 Juni 2026 - 15:37 WIB

Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak

Senin, 8 Juni 2026 - 13:34 WIB

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:35 WIB

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Menghasilkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula 2026

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:05 WIB