PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 menuai perhatian dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengadaan, hak, hingga proses alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.Salah satu poin yang paling banyak disorot ialah ketentuan mengenai peluang PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sejumlah pihak menilai aturan baru ini berdampak besar bagi tenaga non-ASN yang telah berusia di atas 35 tahun.

Dalam regulasi yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 itu, pemerintah menetapkan jabatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk posisi nonmanajerial. Jabatan tersebut meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta berbagai posisi operasional pelayanan publik.

Selain itu, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur syarat serta prosedur pengangkatan.

Baca Juga :  PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer

Namun, perhatian terbesar tertuju pada Pasal 26 yang dinilai mempersempit peluang sebagian PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PNS. Ketentuan tersebut disebut berdampak pada pegawai yang telah melewati batas usia maksimal pendaftaran CPNS.

Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, menyampaikan keberatannya terhadap aturan tersebut. Menurutnya, banyak PPPK Paruh Waktu berusia di atas 35 tahun sehingga tidak lagi memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS apabila mengacu pada ketentuan usia yang berlaku.

Ratna menyebut kondisi tersebut membuat harapan sebagian PPPK Paruh Waktu untuk beralih status menjadi PNS semakin kecil. Ia berharap pemerintah dapat kembali mengevaluasi ketentuan tersebut agar memberikan ruang yang lebih adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Meski demikian, hingga kini PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tetap menjadi dasar pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah juga masih membuka peluang alih status menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan formasi, serta persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

Baca Juga :  Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

FAQ

Apa isi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026?
Peraturan ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, hak pegawai, serta mekanisme alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Mengapa aturan ini diprotes?
Karena dinilai mempersempit peluang PPPK Paruh Waktu berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS.

Apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu?
Bisa. Mekanismenya diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sesuai syarat yang berlaku.

Apakah semua PPPK Paruh Waktu kehilangan kesempatan menjadi PNS?
Tidak. Isu yang disorot terutama menyangkut PPPK Paruh Waktu yang telah melewati batas usia maksimal pendaftaran CPNS sehingga peluangnya menjadi lebih terbatas. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Berita Terbaru