Begini Cara Lapor Utang Paylater dalam SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA – Wajib pajak yang masih memiliki sisa tagihan paylater hingga akhir tahun pajak tidak boleh mengabaikannya dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut ditegaskan oleh layanan Kring Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan masyarakat melalui media sosial.

Penegasan ini penting karena masih banyak wajib pajak yang ragu apakah utang paylater termasuk dalam daftar kewajiban yang harus dicantumkan di SPT.

Mengacu pada Regulasi Resmi

Ketentuan pelaporan utang, termasuk paylater, merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa saldo utang yang dilaporkan adalah jumlah kewajiban yang masih tersisa pada akhir tahun pajak dan belum dilunasi, termasuk bunga apabila ada.

Baca Juga :  Awal 2026, Harga BBM Non-Subsidi Kompak Turun

Dengan demikian, jika pada 31 Desember masih terdapat sisa pembayaran paylater, nominal tersebut harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Dilaporkan di Lampiran I Bagian B

Pengisian utang dilakukan pada:

Lampiran I Bagian B – Utang Pada Akhir Tahun Pajak

Lampiran ini wajib diisi jika wajib pajak menyatakan memiliki utang pada akhir tahun saat mengisi Formulir Induk SPT.

Alur pengisiannya melalui sistem Coretax sebagai berikut:

  • Pastikan Formulir Induk telah diisi lebih dulu.
  • Masuk ke tab L-1.
  • Pilih bagian Utang Pada Akhir Tahun Pajak.
  • Klik tombol tambah untuk memasukkan data baru.
  • Isi informasi utang sesuai kolom yang tersedia.
  • Simpan dan lanjutkan proses pelaporan.
Baca Juga :  Pajak Kripto dan Pinjol Tembus Rp 50,51 Triliun, Ini Rincian Lengkap Penerimaan Pajak Digital 2026

Gunakan Rupiah dan Kurs Resmi

Seluruh saldo utang harus dilaporkan dalam mata uang rupiah. Jika tagihan menggunakan mata uang asing, wajib pajak perlu mengonversinya berdasarkan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan utang melalui sistem lama, data tersebut biasanya sudah muncul otomatis di Coretax. Namun, pembaruan atau pengecekan ulang tetap perlu dilakukan untuk memastikan akurasi.

DJP mengingatkan bahwa pelaporan yang benar dan lengkap akan membantu menghindari koreksi atau klarifikasi di kemudian hari.

Berita Terkait

BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen
8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu
10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal
Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan
Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri
BI Ungkap Kondisi Dompet Warga RI: Cicilan Naik, Tabungan Turun
Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan
Rupiah Menguat ke Rp17.910 per Dolar AS, Simak Faktor Pendorong dan Prediksi Bank Indonesia
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:00 WIB

8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:00 WIB

10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:00 WIB

BI Ungkap Kondisi Dompet Warga RI: Cicilan Naik, Tabungan Turun

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB