Pajak Kripto dan Pinjol Tembus Rp 50,51 Triliun, Ini Rincian Lengkap Penerimaan Pajak Digital 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital kembali menunjukkan tren positif pada awal 2026. Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan mencapai Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026, dengan kontribusi signifikan dari pajak kripto dan pinjaman online (pinjol).

Angka ini menjadi indikator kuat bahwa sektor digital semakin menjadi tulang punggung baru penerimaan negara. Pemerintah melihat peningkatan ini tidak lepas dari kepatuhan pelaku usaha serta optimalisasi sistem perpajakan berbasis teknologi.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp 38,76 triliun. Sektor ini mencakup perusahaan digital global dan domestik yang beroperasi di Indonesia, termasuk platform digital besar yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp 2 triliun. Penerimaan ini berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN dalam negeri. Nilai ini menunjukkan bahwa meskipun pasar kripto fluktuatif, kontribusinya terhadap negara tetap signifikan.

Baca Juga :  Mobil Baru Wajib Pakai Asuransi All Risk? Ini Penjelasan dan Estimasi Biayanya

Di sisi lain, sektor fintech atau pinjol memberikan kontribusi Rp 4,77 triliun. Pajak ini berasal dari bunga pinjaman yang dikenakan PPh serta PPN atas layanan digital yang diberikan oleh platform peer-to-peer lending yang semakin berkembang di Indonesia.

Tak kalah penting, penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 4,98 triliun. Sebagian besar berasal dari PPN, sementara sisanya dari PPh Pasal 22, yang menunjukkan aktivitas belanja pemerintah juga memberikan dampak pada penerimaan pajak.

Jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE kini mencapai ratusan entitas, dengan mayoritas telah aktif menyetor pajak. Hal ini memperlihatkan semakin luasnya cakupan pengawasan pajak digital di Indonesia.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat regulasi dan pengawasan, termasuk memperluas basis pajak digital. Langkah ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan penerimaan negara di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital.

Baca Juga :  Cara Isi Saldo GoPay Pakai OVO dan DANA, Praktis Tanpa Ribet!

FAQ Pajak Kripto dan Pinjol 2026

1. Berapa total pajak dari kripto dan pinjol tahun 2026?

Total penerimaan dari sektor digital mencapai Rp 50,51 triliun, dengan pajak kripto Rp 2 triliun dan pinjol Rp 4,77 triliun.

2. Apa itu PPN PMSE?

PPN PMSE adalah pajak yang dikenakan pada transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk layanan digital global.

3. Apakah pajak kripto wajib dibayar di Indonesia?

Ya, transaksi aset kripto dikenakan pajak berupa PPh dan PPN sesuai regulasi pemerintah.

4. Mengapa pajak digital terus meningkat?

Karena pertumbuhan ekonomi digital, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengawasan yang semakin ketat dari pemerintah.

5. Apakah pinjol juga dikenakan pajak?

Ya, pinjol dikenakan pajak atas bunga pinjaman dan layanan digital yang diberikan kepada pengguna.

Berita Terkait

Kejar Investor China, Purbaya Terbang Bahas Panda Bond
OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar
BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Segini Tambahan Cicilan KPR per Bulan
Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya
Rupiah Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Kredit, Investasi, dan Harga Barang Impor
Pengganti LPG Mulai Disiapkan, RI Bakal Pakai CNG 3 Kg
Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Sertifikat Tanah Harus Diperbarui
QR Code BBM Kini Diawasi Ketat, Cegah Penyalahgunaan Pertalite
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:07 WIB

Kejar Investor China, Purbaya Terbang Bahas Panda Bond

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:09 WIB

OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar

Senin, 15 Juni 2026 - 20:04 WIB

Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Kredit, Investasi, dan Harga Barang Impor

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pengganti LPG Mulai Disiapkan, RI Bakal Pakai CNG 3 Kg

Berita Terbaru

Ekonomi

Kejar Investor China, Purbaya Terbang Bahas Panda Bond

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:07 WIB

Ekonomi

OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar

Selasa, 16 Jun 2026 - 03:09 WIB