Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIBURAN-Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akhirnya buka suara terkait pencekalan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian piutang negara yang telah berlangsung cukup lama.

“Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adi, Kamis (11/6/2026).

Terkait Badan Usaha yang Terafiliasi

Menurut Adi, terdapat piutang negara yang berkaitan dengan suatu badan usaha tertentu yang terafiliasi dengan Tyo Nugros dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Namun, DJKN belum menjelaskan secara rinci mengenai jenis piutang maupun badan usaha yang dimaksud.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Menguat, Emas 1 Kg Sentuh Rp2,57 Miliar

“Yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Gagal Tampil Bersama Dewa 19 di Malaysia

Kasus ini mencuat setelah Tyo Nugros batal tampil bersama Dewa 19 dalam konser bertajuk “Cintaku Tertinggal di Malaysia” pada Jumat (5/6/2026).

Saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Tyo diketahui tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia karena namanya masuk dalam daftar cegah-tangkal Imigrasi.

Meski demikian, konser Dewa 19 di Malaysia tetap berlangsung dengan menggunakan drummer pengganti.

Imigrasi Sebut Ada Kewajiban ke Negara

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan dilakukan karena adanya kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.

“Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan,” katanya.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Terbaru 13 Maret 2026, Pertamax hingga Dexlite Resmi Naik

Menurut Hendarsam, status cegah-tangkal Tyo terdeteksi ketika petugas melakukan pemindaian paspor di sistem pemeriksaan Imigrasi.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo Nugros juga sementara disimpan pihak Imigrasi hingga proses penyelesaian dengan KPKNL Jakarta I selesai.

Tyo Nugros Mengaku Tidak Mengetahui Masalahnya

Dalam video yang diputar penyelenggara konser di Malaysia dan beredar di media sosial, Tyo Nugros mengaku tidak mengetahui persoalan yang menyebabkan dirinya dicegah berangkat.

“Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari KPKNL Jakarta 1 atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali,” ujar Tyo.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada penggemar dan seluruh pihak yang terlibat dalam konser tersebut karena tidak dapat tampil bersama Dewa 19.

Berita Terkait

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan
BI Ungkap Kondisi Dompet Warga RI: Cicilan Naik, Tabungan Turun
Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan
Rupiah Menguat ke Rp17.910 per Dolar AS, Simak Faktor Pendorong dan Prediksi Bank Indonesia
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Survei Sun Life 2026: 8 dari 10 Warga Indonesia Tertekan Biaya Hidup, Dana Darurat Jadi Sorotan
Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Film Backrooms Cetak Rekor Box Office, Ini Cerita Lengkapnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:00 WIB

BI Ungkap Kondisi Dompet Warga RI: Cicilan Naik, Tabungan Turun

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:35 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.910 per Dolar AS, Simak Faktor Pendorong dan Prediksi Bank Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan

Jumat, 12 Jun 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi

Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:00 WIB

Kesehatan

Rekomendasi Vitamin Saraf yang Bagus untuk Kesemutan dan Kebas

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:00 WIB