JAKARTA-Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan penerapan sanksi pengembalian dana terhadap penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Hingga akhir Februari 2026, empat alumni telah melunasi pengembalian dana ke kas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
“Empat orang sudah menyelesaikan kewajiban pengembalian dananya. Empat lainnya menyatakan komitmen untuk mencicil sesuai ketentuan,” kata Sudarto.
Menurut LPDP, nominal dana yang dikembalikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan lokasi studi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk program doktoral (PhD), nilai pengembalian dapat mencapai sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk jenjang magister (S2), umumnya di bawah Rp 1 miliar.
Dana tersebut mencakup komponen biaya pendidikan, biaya hidup, serta dukungan akademik lain yang dibiayai melalui skema beasiswa negara.
LPDP saat ini juga tengah melakukan pendalaman terhadap 36 alumni yang belum menjalankan kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.
Proses verifikasi dilakukan dengan mengacu pada data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan informasi publik. Secara keseluruhan, lebih dari 600 alumni telah melalui proses pemeriksaan administratif.
LPDP menegaskan, kewajiban pengabdian merupakan bagian dari kontrak yang disepakati sejak awal penerimaan beasiswa.
Sebagai lembaga pengelola dana abadi pendidikan, LPDP menyatakan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan dana publik dimanfaatkan sesuai tujuan.
Program beasiswa LPDP dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, dengan harapan para penerima berkontribusi pada pembangunan nasional setelah menyelesaikan studi.








