LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan penerapan sanksi pengembalian dana terhadap penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Hingga akhir Februari 2026, empat alumni telah melunasi pengembalian dana ke kas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.

“Empat orang sudah menyelesaikan kewajiban pengembalian dananya. Empat lainnya menyatakan komitmen untuk mencicil sesuai ketentuan,” kata Sudarto.

Menurut LPDP, nominal dana yang dikembalikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan lokasi studi, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga :  Lowongan Bea Cukai Sulbagtara 2026 Resmi Dibuka, Peluang Karier D3 di Instansi Kementerian Keuangan

Untuk program doktoral (PhD), nilai pengembalian dapat mencapai sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk jenjang magister (S2), umumnya di bawah Rp 1 miliar.

Dana tersebut mencakup komponen biaya pendidikan, biaya hidup, serta dukungan akademik lain yang dibiayai melalui skema beasiswa negara.

LPDP saat ini juga tengah melakukan pendalaman terhadap 36 alumni yang belum menjalankan kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.

Proses verifikasi dilakukan dengan mengacu pada data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan informasi publik. Secara keseluruhan, lebih dari 600 alumni telah melalui proses pemeriksaan administratif.

Baca Juga :  Tarif Listrik PLN Mei 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan

LPDP menegaskan, kewajiban pengabdian merupakan bagian dari kontrak yang disepakati sejak awal penerimaan beasiswa.

Sebagai lembaga pengelola dana abadi pendidikan, LPDP menyatakan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan dana publik dimanfaatkan sesuai tujuan.

Program beasiswa LPDP dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, dengan harapan para penerima berkontribusi pada pembangunan nasional setelah menyelesaikan studi.

Berita Terkait

Daftar Beasiswa Kuliah yang Masih Dibuka Juni 2026, Peluang Kuliah Gratis S1 hingga S3 Masih Terbuka
RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru
Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:00 WIB

Daftar Beasiswa Kuliah yang Masih Dibuka Juni 2026, Peluang Kuliah Gratis S1 hingga S3 Masih Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 16:31 WIB

IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Berita Terbaru