26 Exchange Kripto Berizin OJK 2026, Simak Daftar Lengkap dan Urutannya Sebelum Mulai Investasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI – Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sepanjang 2026. Di tengah semakin banyaknya pilihan platform perdagangan aset digital, calon investor perlu memastikan bahwa layanan yang digunakan telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini penting untuk meningkatkan keamanan transaksi sekaligus mengurangi risiko menggunakan platform yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Sejak pengawasan aset kripto beralih ke OJK, industri aset keuangan digital di Indonesia semakin tertata. Regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem investasi digital yang sehat. Dengan adanya pengawasan resmi, masyarakat dapat lebih percaya diri saat melakukan transaksi jual beli aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, dan berbagai aset digital lainnya.

Berdasarkan data per Mei 2026, terdapat 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau exchange kripto yang telah memperoleh izin resmi. Daftar ini menjadi referensi penting bagi investor yang ingin memastikan platform yang digunakan telah memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku di Indonesia. Menggunakan exchange berizin juga menjadi salah satu langkah dasar dalam menerapkan prinsip investasi yang aman dan bertanggung jawab.

Berikut daftar 26 exchange kripto berizin OJK yang dapat menjadi pilihan masyarakat Indonesia:

  1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  3. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  5. PT Aset Kripto Internasional (BTSE.ID)
  6. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  7. PT Enkripsi Teknologi Handal (Usenobi)
  8. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  9. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
  10. PT Mitra Kripto Sukses (Kriptosukses)
  11. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  12. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  13. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  14. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia)
  15. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  16. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  17. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  18. PT Multikripto Exchange Indonesia (OSL Indonesia)
  19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto)
  20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  21. PT Aset Instrumen Digital (ASTAL)
  22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA)
  23. PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX)
  24. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  25. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
  26. PT Luno Indonesia Ltd (Luno Indonesia)
Baca Juga :  Rekomendasi Aplikasi Investasi Aman dan Terdaftar OJK

Selain exchange atau pedagang aset kripto, terdapat pula sejumlah lembaga pendukung yang berperan penting dalam menjaga kelancaran perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Lembaga-lembaga ini memiliki fungsi yang berbeda, mulai dari penyelenggara bursa, lembaga kliring, hingga kustodian yang bertugas menyimpan aset digital secara aman.

Untuk kategori Bursa Aset Keuangan Digital, terdapat dua perusahaan yang telah memperoleh izin, yaitu PT Central Finansial X atau CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri atau ICEx. Kedua lembaga tersebut memiliki peran sebagai penyelenggara pasar yang mempertemukan aktivitas perdagangan aset digital secara resmi dan terstruktur.

Sementara itu, pada sektor kliring terdapat PT Kliring Komoditi Indonesia dan PT Pranata Karya Solusi. Kehadiran lembaga kliring sangat penting karena berfungsi memastikan proses penyelesaian transaksi berjalan dengan aman, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, fungsi penyimpanan aset digital dilakukan oleh PT Kustodian Koin Indonesia serta PT Arganis Konsultindo Utama yang telah memperoleh izin sebagai kustodian aset keuangan digital.

Bagi investor pemula, legalitas platform bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Masyarakat juga harus memahami bahwa investasi aset kripto memiliki risiko tinggi karena harga dapat bergerak naik maupun turun secara drastis dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan riset sebelum membeli aset digital, memahami profil risiko pribadi, serta tidak menggunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk investasi kripto.

Baca Juga :  Harga Bitcoin Hari Ini 30 Mei 2026 Sentuh Rp1,3 Miliar, Simak Pergerakan BTC dan Kripto Terpopuler

Selain itu, investor disarankan untuk mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti autentikasi dua faktor (2FA), menggunakan kata sandi yang kuat, dan menghindari membagikan informasi akun kepada pihak lain. Langkah-langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko pencurian akun maupun penyalahgunaan data pribadi yang masih menjadi ancaman di dunia digital.

Dengan semakin lengkapnya infrastruktur perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, peluang pertumbuhan industri kripto nasional dinilai semakin besar. Kehadiran exchange berizin, bursa resmi, lembaga kliring, dan kustodian menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem investasi digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Meski demikian, keputusan investasi tetap berada di tangan masing-masing individu sehingga edukasi dan manajemen risiko harus menjadi prioritas utama sebelum terjun ke pasar aset kripto.

FAQ

Apa itu exchange kripto berizin OJK?

Exchange kripto berizin OJK adalah platform perdagangan aset digital yang telah memperoleh izin resmi dan berada dalam pengawasan OJK.

Mengapa harus menggunakan platform berizin?

Platform berizin memiliki standar keamanan, kepatuhan regulasi, dan mekanisme perlindungan konsumen yang lebih baik dibandingkan platform tanpa izin.

Berapa jumlah exchange kripto berizin di Indonesia?

Hingga Mei 2026 terdapat 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah memperoleh izin resmi.

Apakah investasi kripto dijamin untung?

Tidak. Harga aset kripto sangat fluktuatif sehingga investor berpotensi memperoleh keuntungan maupun mengalami kerugian.

Apa yang harus diperhatikan sebelum membeli kripto?

Pastikan platform memiliki izin resmi, pahami risiko investasi, lakukan riset terhadap aset yang dibeli, dan gunakan dana sesuai kemampuan finansial. (Tim)

Berita Terkait

Web3 Wallet Terbaik 2026: 6 Pilihan Aman untuk Simpan Kripto, Nomor 1 Ramah Pemula
Harga Bitcoin Hari Ini 28 Juli 2026 Merosot ke Rp1,14 Miliar, Altcoin Kompak Melemah Jelang Keputusan The Fed
Harga Bitcoin Hari Ini 27 Juli 2026 Tembus Rp1,17 Miliar, XRP dan Ethereum Kompak Menguat
Harga Bitcoin Hari Ini 26 Juli 2026 Naik ke Rp1,15 Miliar, Saat Tepat Investasi Kripto?
Harga Bitcoin Hari Ini, Apakah Siap Tembus Rekor Baru? Ini Analisis, Prediksi, dan Faktor yang Wajib Dipantau
Harga Kripto Hari Ini 21 Juli 2026: Bitcoin Bertahan di Atas US$65.000, Chainlink Pimpin Reli Pasar
Harga Bitcoin Terbaru Hari Ini 20 Juli 2026 Turun ke Rp1,15 Miliar, Ethereum dan BNB Ikut Melemah, Saatnya Beli atau Tunggu?
Harga Kripto Hari Ini, 19 Juli 2026: Bitcoin Menguat ke Rp1,16 Miliar, Ethereum Ikut Naik
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Web3 Wallet Terbaik 2026: 6 Pilihan Aman untuk Simpan Kripto, Nomor 1 Ramah Pemula

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:30 WIB

Harga Bitcoin Hari Ini 28 Juli 2026 Merosot ke Rp1,14 Miliar, Altcoin Kompak Melemah Jelang Keputusan The Fed

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Harga Bitcoin Hari Ini 27 Juli 2026 Tembus Rp1,17 Miliar, XRP dan Ethereum Kompak Menguat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:00 WIB

Harga Bitcoin Hari Ini 26 Juli 2026 Naik ke Rp1,15 Miliar, Saat Tepat Investasi Kripto?

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:36 WIB

Harga Bitcoin Hari Ini, Apakah Siap Tembus Rekor Baru? Ini Analisis, Prediksi, dan Faktor yang Wajib Dipantau

Berita Terbaru