Tarif Listrik PLN Mei 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku mulai Mei 2026. Kabar ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengeluaran rumah tangga hingga biaya operasional bisnis.

Dalam keputusan terbaru, pemerintah memastikan tarif listrik untuk triwulan II 2026 tidak mengalami kenaikan. Artinya, tarif yang berlaku pada periode April hingga Juni 2026 tetap sama seperti triwulan sebelumnya.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Selain itu, stabilitas tarif juga dinilai penting untuk menjaga iklim usaha dan daya saing industri nasional.

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode triwulan II 2026, pemerintah menggunakan indikator ekonomi dari November 2025 hingga Januari 2026. Hasilnya, meski secara hitungan ada potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk menahan harga listrik demi menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga :  Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan listrik agar tagihan tetap terkendali.

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh mulai Mei 2026:

Tarif Listrik Rumah Tangga

900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh

1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Tarif Listrik Bisnis

6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

Tarif Listrik Industri

200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

Tarif Fasilitas Umum & PJU

6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

PJU: Rp 1.699,53/kWh

Tarif Sosial

450 VA: Rp 325/kWh

900 VA: Rp 455/kWh

1.300 VA: Rp 708/kWh

Baca Juga :  Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 16–19 Juli 2026 untuk Semua Golongan

2.200 VA: Rp 760/kWh

3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh

Tarif Subsidi Rumah Tangga

450 VA: Rp 415/kWh

900 VA: Rp 605/kWh

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran bulanan. Namun, penggunaan listrik yang hemat tetap menjadi kunci agar tagihan tidak membengkak.

FAQ Tarif Listrik Mei 2026

1. Apakah tarif listrik naik Mei 2026?

Tidak. Pemerintah memastikan tarif listrik tetap atau tidak mengalami kenaikan pada triwulan II 2026.

2. Kenapa tarif listrik tidak naik?

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.

3. Apakah semua golongan tarif tetap?

Ya, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap menggunakan tarif sebelumnya.

4. Berapa tarif listrik rumah tangga 1.300 VA?

Tarifnya Rp 1.444,70 per kWh.

5. Bagaimana cara menghemat listrik di rumah?

Gunakan perangkat hemat energi, matikan alat saat tidak dipakai, dan atur pemakaian listrik harian. (Tim)

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Berita Terbaru