Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku mulai Mei 2026. Kabar ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengeluaran rumah tangga hingga biaya operasional bisnis.
Dalam keputusan terbaru, pemerintah memastikan tarif listrik untuk triwulan II 2026 tidak mengalami kenaikan. Artinya, tarif yang berlaku pada periode April hingga Juni 2026 tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Selain itu, stabilitas tarif juga dinilai penting untuk menjaga iklim usaha dan daya saing industri nasional.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode triwulan II 2026, pemerintah menggunakan indikator ekonomi dari November 2025 hingga Januari 2026. Hasilnya, meski secara hitungan ada potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk menahan harga listrik demi menjaga stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan listrik agar tagihan tetap terkendali.
Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh mulai Mei 2026:
Tarif Listrik Rumah Tangga
900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Tarif Listrik Bisnis
6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Tarif Listrik Industri
200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Tarif Fasilitas Umum & PJU
6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
PJU: Rp 1.699,53/kWh
Tarif Sosial
450 VA: Rp 325/kWh
900 VA: Rp 455/kWh
1.300 VA: Rp 708/kWh
2.200 VA: Rp 760/kWh
3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
Tarif Subsidi Rumah Tangga
450 VA: Rp 415/kWh
900 VA: Rp 605/kWh
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran bulanan. Namun, penggunaan listrik yang hemat tetap menjadi kunci agar tagihan tidak membengkak.
FAQ Tarif Listrik Mei 2026
1. Apakah tarif listrik naik Mei 2026?
Tidak. Pemerintah memastikan tarif listrik tetap atau tidak mengalami kenaikan pada triwulan II 2026.
2. Kenapa tarif listrik tidak naik?
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.
3. Apakah semua golongan tarif tetap?
Ya, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap menggunakan tarif sebelumnya.
4. Berapa tarif listrik rumah tangga 1.300 VA?
Tarifnya Rp 1.444,70 per kWh.
5. Bagaimana cara menghemat listrik di rumah?
Gunakan perangkat hemat energi, matikan alat saat tidak dipakai, dan atur pemakaian listrik harian. (Tim)









