SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Lapor pajak pribadi atau SPT Tahunan kini dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Platform ini digunakan untuk pelaporan tahun pajak 2025 ke atas dan resmi menggantikan DJP Online yang sebelumnya dipakai wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum melakukan pelaporan. Di antaranya NIK/NPWP, bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta data utang jika ada.

Berikut langkah-langkah lapor pajak pribadi via Coretax DJP yang mulai berlaku pada 2026:

Langkah-langkah Lapor Pajak Pribadi via Coretax (Mulai 2026):

Login ke Coretax:

Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi Anda.

Baca Juga :  Begini Cara Lapor Utang Paylater dalam SPT Tahunan

Buat Konsep SPT: Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih “Buat Konsep SPT”, klik “PPh Orang Pribadi”, dan pilih tahun pajak.

Isi Formulir SPT: Pilih status SPT (“Normal” atau “Pembetulan”). Isi data penghasilan, daftar harta, dan utang secara detail.

Validasi & Kirim: Pastikan status nihil, kurang, atau lebih bayar sudah sesuai, lalu klik “Bayar dan Lapor”.

Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/nomor HP, lalu kirim SPT.

Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan bagi wajib pajak.

Baca Juga :  ASN Sungai Penuh Ambil Nomor Antre Subuh di Bank Jambi demi THR dan TPP, Kerinci Justru Dibagikan di Kantor

Selain memahami langkah pelaporan, wajib pajak juga perlu mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai dengan kondisi penghasilan.

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi:

1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun.

1770: Untuk pekerja bebas/freelancer atau UMKM.

Dengan sistem baru ini, wajib pajak diimbau untuk lebih teliti dalam mengisi data agar terhindar dari kesalahan pelaporan maupun kebutuhan pembetulan SPT di kemudian hari. (fyo)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya
PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian
Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:00 WIB

Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:40 WIB

Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Membeli UC PUBG dengan DANA, GoPay, OVO, BRImo

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:00 WIB

Internasional

Real Madrid Rajai Statistik Piala Dunia 2026, Mbappe Jadi Mesin Gol

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB