SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Lapor pajak pribadi atau SPT Tahunan kini dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Platform ini digunakan untuk pelaporan tahun pajak 2025 ke atas dan resmi menggantikan DJP Online yang sebelumnya dipakai wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum melakukan pelaporan. Di antaranya NIK/NPWP, bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta data utang jika ada.

Berikut langkah-langkah lapor pajak pribadi via Coretax DJP yang mulai berlaku pada 2026:

Langkah-langkah Lapor Pajak Pribadi via Coretax (Mulai 2026):

Login ke Coretax:

Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi Anda.

Baca Juga :  Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop

Buat Konsep SPT: Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih “Buat Konsep SPT”, klik “PPh Orang Pribadi”, dan pilih tahun pajak.

Isi Formulir SPT: Pilih status SPT (“Normal” atau “Pembetulan”). Isi data penghasilan, daftar harta, dan utang secara detail.

Validasi & Kirim: Pastikan status nihil, kurang, atau lebih bayar sudah sesuai, lalu klik “Bayar dan Lapor”.

Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/nomor HP, lalu kirim SPT.

Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan bagi wajib pajak.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Selain memahami langkah pelaporan, wajib pajak juga perlu mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai dengan kondisi penghasilan.

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi:

1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun.

1770: Untuk pekerja bebas/freelancer atau UMKM.

Dengan sistem baru ini, wajib pajak diimbau untuk lebih teliti dalam mengisi data agar terhindar dari kesalahan pelaporan maupun kebutuhan pembetulan SPT di kemudian hari. (fyo)

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 82?

Internasional

5 Pebalap Senior Tinggalkan MotoGP 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 04:00 WIB