JAMBI-Bank Pembangunan Daerah Jambi melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Jambi menyusul kasus saldo nasabah yang dilaporkan berkurang. Laporan disampaikan melalui kuasa hukum bank.
Kuasa hukum Bank Jambi, Ikhsan Hasibuan, mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peretasan sistem.
“Intinya kami melaporkan dugaan pelanggaran ITE. Soal teknisnya nanti ranah penyidik,” ujar Ikhsan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, membenarkan adanya laporan dari Bank Jambi. Polisi, kata dia, akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan awal.
“Sudah ada laporan yang masuk hari ini. Kami lakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Taufik.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah nasabah mengeluhkan saldo rekening mereka berkurang. Gangguan juga terjadi pada layanan mobile banking dan ATM Bank Jambi sejak Minggu (22/2).
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, memastikan manajemen melakukan penelusuran internal. Ia menegaskan bank akan bertanggung jawab jika kehilangan dana terbukti terjadi.
“Jika memang ada dana nasabah yang raib akibat gangguan sistem, kami ganti penuh,” tegas Khairul.
Khairul juga menepis kabar bahwa aplikasi mobile banking dibobol. Menurutnya, sistem sengaja dinonaktifkan sementara untuk kepentingan investigasi.
“Layanan kami off-kan sementara agar proses audit dan investigasi berjalan optimal,” jelasnya.
Bank Jambi mengimbau nasabah tetap tenang. Nasabah yang merasa saldonya berkurang diminta melapor ke kantor cabang terdekat dengan membawa bukti transaksi. (***)









