KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Perkuat Penindakan, Pencegahan, dan Korsup

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyegaran di jajaran pimpinan internal dengan melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya untuk mengisi posisi strategis. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2), sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.

Tiga pejabat yang dilantik masing-masing Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK, Aminudin sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, serta Ely Kusumastuti sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Ketiganya dipercaya mengemban mandat penting dalam memastikan fungsi utama KPK berjalan efektif, terintegrasi, dan berdampak nyata.

Dalam sambutannya, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa jabatan deputi merupakan tulang punggung arah kebijakan lembaga antirasuah. Posisi tersebut tidak hanya menuntut kinerja optimal, tetapi juga cara berpikir visioner, kepemimpinan kuat, dan orientasi hasil yang terukur demi meningkatkan kualitas kerja institusi.

Baca Juga :  KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

“Setiap deputi diharapkan dapat bekerja semaksimal mungkin, tidak cukup hanya optimal. Kemudian juga harus memiliki cara berpikir yang visioner. Kami semua menuntut sebuah hasil dari sebuah proses yang dilakukan para deputi,” tegas Setyo. Pernyataan itu menekankan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Pelantikan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat orkestrasi antarbidang di lingkungan KPK. Sinergi antara penindakan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi diharapkan mampu mempercepat capaian target kinerja sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantas korupsi tersebut.

Baca Juga :  Pendapatan Meroket, INET Perkuat Bisnis Internet dengan Rights Issue Jumbo

Selain itu, penyegaran di level pimpinan madya menjadi momentum untuk mendorong inovasi dan adaptasi terhadap dinamika kejahatan korupsi. Tantangan yang terus berkembang menuntut pendekatan yang lebih modern, responsif, dan berbasis data agar KPK tetap relevan dan efektif.

KPK berharap kehadiran para deputi baru dapat memperkuat implementasi strategi nasional pemberantasan korupsi. Peran mereka krusial dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, upaya pencegahan semakin sistematis, serta fungsi supervisi berjalan optimal di berbagai sektor.

Dengan pelantikan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga. Penyegaran struktur organisasi diharapkan mampu menjawab harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi yang tegas, transparan, dan berkeadilan.

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Berita Terbaru

Teknologi

Samsung Galaxy A18 Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp4,29 Juta

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:00 WIB