Merangin- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim penyidik bergerak untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Selain itu, barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam turut dibawa untuk kepentingan analisis lebih lanjut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke kantor Kejati Jambi. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum terkait penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam proses pro justitia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik. Proses ini bertujuan menentukan relevansi barang bukti sebagai bagian dari tahapan pembuktian berikutnya.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (***)









