Dugaan Korupsi Anggaran 2019–2024, Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan di DPRD Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim penyidik bergerak untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.

Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Selain itu, barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam turut dibawa untuk kepentingan analisis lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK Tahan Inspektur DJKA, Dugaan Pengaturan Lelang Proyek KA Terbongkar

Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke kantor Kejati Jambi. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum terkait penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam proses pro justitia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik. Proses ini bertujuan menentukan relevansi barang bukti sebagai bagian dari tahapan pembuktian berikutnya.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (***)

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Bupati Merangin M Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatan Baru
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Bisnis

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB