JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Kali ini, KPK menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda DJKA, Muhammad Chusnul (MC), yang diduga kuat terlibat dalam praktik pengaturan pemenang lelang proyek pada tahun anggaran 2021.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, MC diduga secara sepihak mengondisikan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda.
“MC menentukan calon pelaksana proyek berdasarkan kedekatan dan rekam jejak kerja sama sebelumnya, tanpa prosedur yang objektif,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Diduga Atur Lelang dan Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam konstruksi perkara, MC disebut menunjuk perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) sebagai salah satu pemenang lelang. Bahkan, DRS ditunjuk sebagai koordinator atau “lurah” untuk mengumpulkan permintaan MC kepada para rekanan proyek.
KPK juga mengungkap, sebelum proses lelang berlangsung, MC diduga menggelar pertemuan dengan calon rekanan di Semarang, mengingat sebagian besar perusahaan yang diproyeksikan menang berasal dari wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, MC disebut membagi paket pekerjaan, menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta spesifikasi teknis proyek agar para rekanan dapat memenuhi syarat lelang.
“MC juga berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) agar rekanan tertentu mendapat perhatian khusus saat proses evaluasi,” ujar Asep.
Total Dugaan Suap Capai Rp12,12 Miliar
KPK menduga selama menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, MC telah menerima aliran dana sebesar Rp12,12 miliar.
Rinciannya, dana sebesar Rp7,2 miliar diterima dari Dion Renato Sugiarto dalam periode September 2021 hingga April 2023, serta Rp4,8 miliar dari rekanan proyek lainnya.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Muhlis Hanggani Capah, Eddy Kurniawan Winarto, dan Dion Renato Sugiarto.









