Resmi! ASN Bisa WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah resmi memberi kelonggaran pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Melalui SE tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere (WFA) pada beberapa hari strategis sebelum dan sesudah rangkaian libur nasional.

Menpan RB menjelaskan, penyesuaian ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.

Baca Juga :  Hanya Sepekan, PLN Beri Diskon 50 Persen Token Listrik

Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi mana saja. Sementara itu, setelah libur Idul Fitri, kebijakan serupa berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelayanan publik berhenti. Justru pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas ASN secara selektif agar layanan esensial tetap berjalan optimal.

Beberapa sektor yang dipastikan tetap beroperasi penuh antara lain layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Kajari HSU Diamankan KPK, Kejagung Pastikan Proses Hukum Transparan

Ia juga meminta para pimpinan instansi pusat maupun daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFA ini agar tidak mengganggu kualitas tata kelola pemerintahan.

Selain itu, ASN diminta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan memaksimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menjalankan tugas selama WFA.

“Kami berharap fleksibilitas ini tetap berada dalam koridor pelayanan publik yang tertib dan bertanggung jawab,” ujar Rini.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Ferry Irwandi Buka Beasiswa UKT Satu Semester, Ini Syarat Pendaftarannya
Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka
Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji
Tiga Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar All England 2026
THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya
Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ferry Irwandi Buka Beasiswa UKT Satu Semester, Ini Syarat Pendaftarannya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:00 WIB

11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:00 WIB

Tiga Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar All England 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:10 WIB

THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya

Berita Terbaru