JAKARTA-Pemerintah resmi memberi kelonggaran pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Melalui SE tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere (WFA) pada beberapa hari strategis sebelum dan sesudah rangkaian libur nasional.
Menpan RB menjelaskan, penyesuaian ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.
Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi mana saja. Sementara itu, setelah libur Idul Fitri, kebijakan serupa berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelayanan publik berhenti. Justru pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas ASN secara selektif agar layanan esensial tetap berjalan optimal.
Beberapa sektor yang dipastikan tetap beroperasi penuh antara lain layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga meminta para pimpinan instansi pusat maupun daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFA ini agar tidak mengganggu kualitas tata kelola pemerintahan.
Selain itu, ASN diminta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan memaksimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menjalankan tugas selama WFA.
“Kami berharap fleksibilitas ini tetap berada dalam koridor pelayanan publik yang tertib dan bertanggung jawab,” ujar Rini.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.









