Resmi! ASN Bisa WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah resmi memberi kelonggaran pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Melalui SE tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere (WFA) pada beberapa hari strategis sebelum dan sesudah rangkaian libur nasional.

Menpan RB menjelaskan, penyesuaian ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Sistem Kerja ASN Tiga Hari di Kantor, Fokus Hemat BBM Nasional

Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi mana saja. Sementara itu, setelah libur Idul Fitri, kebijakan serupa berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelayanan publik berhenti. Justru pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas ASN secara selektif agar layanan esensial tetap berjalan optimal.

Beberapa sektor yang dipastikan tetap beroperasi penuh antara lain layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  April 2026 Siswa Belajar dari Rumah? Ini Penjelasan Pemerintah

Ia juga meminta para pimpinan instansi pusat maupun daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFA ini agar tidak mengganggu kualitas tata kelola pemerintahan.

Selain itu, ASN diminta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan memaksimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menjalankan tugas selama WFA.

“Kami berharap fleksibilitas ini tetap berada dalam koridor pelayanan publik yang tertib dan bertanggung jawab,” ujar Rini.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya
CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Lolos Seleksi Manager Kopdes Wajib Ikut Pelatihan 2 Bulan
Daftar 4 Bandara Fast Track Haji 2026: Jemaah Berangkat dari Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar
Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:00 WIB

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Jumat, 24 April 2026 - 18:39 WIB

Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terbaru

Asuransi Kendaraan

Perbandingan Asuransi Mobil All Risk 2026, Premi Mulai Rp1,9 Juta

Sabtu, 25 Apr 2026 - 07:23 WIB