Resmi! ASN Bisa WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah resmi memberi kelonggaran pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Melalui SE tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere (WFA) pada beberapa hari strategis sebelum dan sesudah rangkaian libur nasional.

Menpan RB menjelaskan, penyesuaian ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.

Baca Juga :  Bank Jambi Sungai Penuh Tambah Gerai Pencairan THR dan TPP ASN, Mulai Beroperasi Senin Pekan Depan, Ini Lokasinya

Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi mana saja. Sementara itu, setelah libur Idul Fitri, kebijakan serupa berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelayanan publik berhenti. Justru pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas ASN secara selektif agar layanan esensial tetap berjalan optimal.

Beberapa sektor yang dipastikan tetap beroperasi penuh antara lain layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku 1 April 2026! Ini Aturan Lengkap dari Mendagri

Ia juga meminta para pimpinan instansi pusat maupun daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFA ini agar tidak mengganggu kualitas tata kelola pemerintahan.

Selain itu, ASN diminta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan memaksimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menjalankan tugas selama WFA.

“Kami berharap fleksibilitas ini tetap berada dalam koridor pelayanan publik yang tertib dan bertanggung jawab,” ujar Rini.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

BGN Setop Penambahan Dapur MBG
Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK
RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:30 WIB

BGN Setop Penambahan Dapur MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41 WIB

Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru