JAKARTA – Sengketa hukum panjang antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan memutuskan pihak PT MNC Asia Holding Tbk bersalah dan wajib membayar ganti rugi dalam jumlah besar kepada pihak terkait dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara sekitar Rp484 miliar (dengan asumsi kurs Rp17.300 per dolar AS). Nilai tersebut masih ditambah bunga sebesar 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar secara tanggung renteng serta biaya perkara sekitar Rp5,02 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan dua tokoh besar dunia usaha nasional. Kemenangan ini sekaligus memperkuat posisi bisnis Jusuf Hamka, yang dikenal luas sebagai pemilik jaringan jalan tol di Indonesia.
💰 Struktur Kekayaan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan data terbaru per 11 Maret 2026, kepemilikan saham di CMNP menunjukkan dominasi keluarga besar Jusuf Hamka. Secara langsung, Jusuf Hamka menguasai sekitar 258,67 juta saham atau setara 3,86%.
Sementara itu, anggota keluarganya juga memegang porsi signifikan, di antaranya:
Feisal Hamka: 5%
Fitria Yusuf: 4,99%
Farid Hamka: 4,99%
Meskipun kepemilikan langsung Jusuf Hamka terbilang kecil, statusnya sebagai ultimate beneficiary owner memastikan kendali strategis perusahaan tetap berada di tangannya.
Dengan harga saham CMNP yang berada di kisaran Rp1.830 per lembar, kapitalisasi pasar perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp11,7 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai saham yang dimiliki langsung oleh Jusuf Hamka mencapai kurang lebih Rp451,6 miliar.
🏗️ Diversifikasi Bisnis
Selain bisnis jalan tol, CMNP juga memiliki sejumlah anak usaha yang bergerak di berbagai sektor infrastruktur, seperti:
Citra Karya Jabar Tol
Citra Marga Lintas Jabar
Citra Marga Nusantara Propertindo
Citra Margatama Surabaya
Elevasi Teknologi Indonesia
Diversifikasi ini memperkuat posisi perusahaan sebagai salah satu pemain utama di sektor infrastruktur nasional.
📊 Dampak dan Prospek
Putusan ini dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja dan kepercayaan investor terhadap CMNP. Selain potensi tambahan likuiditas dari ganti rugi, kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas bisnis jangka panjang.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran penting terkait kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya bagi perusahaan terbuka yang terlibat dalam sengketa jangka panjang.









