Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto:
PPPK paruh waktu mengikuti apel bersama, sementara pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN menyiapkan regulasi baru yang membuka peluang perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi PPPK penuh.

Teks Foto: PPPK paruh waktu mengikuti apel bersama, sementara pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN menyiapkan regulasi baru yang membuka peluang perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi PPPK penuh.

Jakarta – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara mulai memberikan kepastian baru terkait masa depan status mereka.

Kepastian ini muncul usai audiensi antara perwakilan PPPK paruh waktu dengan pemerintah pada Rabu (22/4/2026). Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyebut pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang selama ini dinantikan.

“Alhamdulillah, ada banyak kejelasan terkait nasib PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah memastikan bahwa kontrak PPPK paruh waktu masih bisa diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku. Ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran banyak tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapatkan kepastian kerja jangka panjang.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan baru sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini nantinya akan mengatur secara lebih rinci mekanisme peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Baca Juga :  PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir, sehingga tidak menimbulkan kekosongan status.

Di sisi lain, pemerintah juga masih membahas aspek anggaran bersama Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah formasi serta keberlanjutan program PPPK ke depan.

Sementara itu, dari sisi teknis, pemerintah daerah akan memegang peran penting. Pengusulan perpanjangan maupun peralihan status PPPK dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB, lalu diproses lebih lanjut oleh BKN.

BKN juga menegaskan bahwa setiap kebijakan baru akan tetap melalui koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan menjadi acuan bagi seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Kerinci Segera Miliki Rumah Sakit Baru, Instruksi Langsung Presiden Prabowo

Dengan adanya perkembangan ini, peluang PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status lebih pasti kini semakin terbuka. Bahkan, jalur menuju PPPK penuh mulai disiapkan secara sistematis oleh pemerintah.

FAQ PPPK Paruh Waktu 2026

1. Apakah kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang?

Ya, pemerintah memastikan kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

2. Apakah PPPK paruh waktu bisa jadi PPPK penuh?

Bisa. Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru untuk mekanisme peralihan ke PPPK penuh.

3. Kapan regulasi baru diterbitkan?

Ditargetkan sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir.

4. Siapa yang mengusulkan perpanjangan atau perubahan status?

Pemerintah daerah melalui PPK yang akan mengusulkan ke KemenPANRB dan diproses oleh BKN.

5. Apa kendala utama saat ini?

Salah satu faktor utama masih pada pembahasan anggaran lintas kementerian.

Berita Terkait

Jadwal Resmi Pengumuman Koperasi Merah Putih 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi 26 April
UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah
Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka 2026, Warga Desa & Penerima PKH Diprioritaskan, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Loker Manajer Kopdes Diserbu! 383 Ribu Pelamar Rebut 35 Ribu Kursi, Ini Fakta & Cara Lolos Seleksi
Gaji ke 13 ASN Terbaru Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Dapat
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 2 Digit? Ini Jawaban Resmi Pemerintah
Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih
Terbaru Hari Ini! Arah MBG Diubah, Kini Fokus ke Anak Kurang Gizi — Ini Strategi Baru Pemerintah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Kamis, 23 April 2026 - 04:01 WIB

Jadwal Resmi Pengumuman Koperasi Merah Putih 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi 26 April

Rabu, 22 April 2026 - 01:00 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah

Selasa, 21 April 2026 - 01:02 WIB

Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka 2026, Warga Desa & Penerima PKH Diprioritaskan, Ini Posisi dan Cara Daftarnya

Senin, 20 April 2026 - 21:00 WIB

Loker Manajer Kopdes Diserbu! 383 Ribu Pelamar Rebut 35 Ribu Kursi, Ini Fakta & Cara Lolos Seleksi

Berita Terbaru

Teknologi

Xiaomi Rilis Redmi Pad 2 SE 4G, Harga Mulai Rp2,7 Jutaan

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:30 WIB