Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto:
PPPK paruh waktu mengikuti apel bersama, sementara pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN menyiapkan regulasi baru yang membuka peluang perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi PPPK penuh.

Teks Foto: PPPK paruh waktu mengikuti apel bersama, sementara pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN menyiapkan regulasi baru yang membuka peluang perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi PPPK penuh.

Jakarta – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara mulai memberikan kepastian baru terkait masa depan status mereka.

Kepastian ini muncul usai audiensi antara perwakilan PPPK paruh waktu dengan pemerintah pada Rabu (22/4/2026). Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyebut pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang selama ini dinantikan.

“Alhamdulillah, ada banyak kejelasan terkait nasib PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah memastikan bahwa kontrak PPPK paruh waktu masih bisa diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku. Ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran banyak tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapatkan kepastian kerja jangka panjang.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan baru sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini nantinya akan mengatur secara lebih rinci mekanisme peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Baca Juga :  Gaji ke-13 PPPK 2026 Segera Cair! Anggaran Rp20 Miliar Sudah Siap, Ini Fakta Terbaru yang Wajib Diketahui

Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir, sehingga tidak menimbulkan kekosongan status.

Di sisi lain, pemerintah juga masih membahas aspek anggaran bersama Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah formasi serta keberlanjutan program PPPK ke depan.

Sementara itu, dari sisi teknis, pemerintah daerah akan memegang peran penting. Pengusulan perpanjangan maupun peralihan status PPPK dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB, lalu diproses lebih lanjut oleh BKN.

BKN juga menegaskan bahwa setiap kebijakan baru akan tetap melalui koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan menjadi acuan bagi seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Purbaya Lantik 36 Pejabat Kemenkeu, Mayoritas dari Bea dan Cukai. Ini Nama dan Jabatannya

Dengan adanya perkembangan ini, peluang PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status lebih pasti kini semakin terbuka. Bahkan, jalur menuju PPPK penuh mulai disiapkan secara sistematis oleh pemerintah.

FAQ PPPK Paruh Waktu 2026

1. Apakah kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang?

Ya, pemerintah memastikan kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

2. Apakah PPPK paruh waktu bisa jadi PPPK penuh?

Bisa. Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru untuk mekanisme peralihan ke PPPK penuh.

3. Kapan regulasi baru diterbitkan?

Ditargetkan sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir.

4. Siapa yang mengusulkan perpanjangan atau perubahan status?

Pemerintah daerah melalui PPK yang akan mengusulkan ke KemenPANRB dan diproses oleh BKN.

5. Apa kendala utama saat ini?

Salah satu faktor utama masih pada pembahasan anggaran lintas kementerian.

Berita Terkait

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya
Danantara Pangkas Ratusan Entitas BUMN, Ini Nasib Karyawannya
Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya
Kementerian HAM Buka Rekrutmen 200 Penggerak HAM 2026, Ini Jadwal dan Tugasnya
Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:07 WIB

CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari BKN

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:04 WIB

Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WIB

Danantara Pangkas Ratusan Entitas BUMN, Ini Nasib Karyawannya

Berita Terbaru