NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mencuat menjelang pembahasan regulasi pemilu mendatang. Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas tidak hanya dinaikkan di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga level daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, yang menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat sistem politik nasional.

Menurut Rifqinizamy, ambang batas parlemen saat ini yang berada di angka 4 persen perlu ditingkatkan menjadi kisaran 5 hingga 7 persen. Ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut bertujuan untuk menciptakan struktur partai politik yang lebih solid dan memiliki basis dukungan yang jelas.

“Parliamentary threshold perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan. Kami mengusulkan berada di angka moderat, mulai dari 5 persen hingga maksimal 7 persen,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Diusulkan Berlaku hingga Tingkat Daerah

Baca Juga :  OJK Buka Suara Soal Revisi UU P2SK, Penyidikan Keuangan Kini di Bawah Polri

Tidak hanya di tingkat DPR RI, Partai NasDem juga mendorong agar ambang batas parlemen diberlakukan secara berjenjang hingga ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Skema yang diusulkan mencakup sistem persentase berbeda di tiap level pemerintahan.

Sebagai contoh, ambang batas di tingkat nasional dapat ditetapkan sebesar 6 persen, kemudian 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota. Selain itu, terdapat opsi lain berupa standar tunggal, di mana partai yang tidak lolos ambang batas nasional otomatis tidak diakui suaranya di tingkat daerah.

Rifqinizamy menjelaskan, pendekatan tersebut dinilai mampu menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan.

Dorong Pemerintahan Lebih Efektif

Lebih lanjut, ia menilai penerapan ambang batas parlemen yang lebih tinggi dapat menciptakan sistem politik yang sehat. Dengan jumlah partai yang lebih terkonsolidasi, proses pengambilan kebijakan diharapkan menjadi lebih efisien.

Baca Juga :  SBY Ingatkan Politikus: Kekuasaan Tak Boleh Diraih dengan Melanggar Konstitusi

“Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, di mana partai-partai memiliki posisi yang jelas, baik sebagai pendukung pemerintah maupun sebagai oposisi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem ini dapat memperkuat fungsi checks and balances dalam demokrasi, sehingga kinerja pemerintahan dapat lebih terarah dan akuntabel.

Masih Menjadi Perdebatan

Meski demikian, wacana kenaikan ambang batas parlemen masih menjadi perdebatan di kalangan politikus dan pengamat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi representasi politik, terutama bagi partai kecil.

Di sisi lain, pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa penyederhanaan jumlah partai justru diperlukan untuk menciptakan stabilitas politik jangka panjang.

Hingga saat ini, pembahasan terkait ambang batas parlemen masih akan menjadi bagian penting dalam revisi undang-undang pemilu ke depan. Keputusan final akan ditentukan melalui proses legislasi di DPR bersama pemerintah.

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Berita Terbaru