JAKARTA – DPR RI menegaskan tidak boleh ada masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi. Menyikapi polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), DPR dan pemerintah sepakat menanggung penuh iuran BPJS PBI selama tiga bulan ke depan.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
“Dalam tiga bulan ke depan, seluruh peserta PBI tetap dilayani dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Dasco.
Kesepakatan ini diambil untuk memastikan tidak ada pasien yang tertunda berobat, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan rutin dan tidak bisa ditunda, seperti pasien gagal ginjal, kanker, dan penyakit kronis lainnya.
Dalam periode tiga bulan tersebut, pemerintah pusat dan daerah bersama BPJS Kesehatan serta BPS akan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima PBI agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
DPR menilai, pembenahan data harus dilakukan tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Selain menjamin pembiayaan sementara, DPR juga mendorong perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional. Salah satu poin pentingnya adalah penguatan sistem satu data terpadu, sehingga penonaktifan kepesertaan tidak lagi terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan.
“BPJS harus aktif melakukan sosialisasi dan memberi notifikasi kepada peserta jika ada perubahan status kepesertaan,” tegas Dasco.
Menurut DPR, komunikasi yang buruk selama ini menjadi penyebab kepanikan di lapangan, baik di fasilitas kesehatan maupun di kalangan pasien.
Sebelumnya, penonaktifan PBI memicu kecemasan di berbagai daerah. Sejumlah pasien mengaku baru mengetahui status BPJS mereka nonaktif saat hendak berobat.
Salah satunya dialami Lala (34), pasien gagal ginjal di Bekasi, yang nyaris gagal menjalani cuci darah karena kepesertaan PBI-nya mendadak terputus.
“Hemodialisa tidak bisa ditunda. Kalau tidak ditangani, kondisi bisa semakin parah,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPR karena menyangkut keselamatan nyawa masyarakat.
Keputusan menanggung iuran selama tiga bulan disebut sebagai langkah darurat, sembari pemerintah membenahi basis data penerima bantuan. DPR menegaskan evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.









