JAKARTA – Pemilik PT Blueray, John Field (JF), akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya masuk daftar pencarian terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa JF datang langsung ke KPK dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“JF menyerahkan diri dan saat ini sedang diperiksa. KPK segera melakukan penahanan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan rasuah dalam proses importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
Sispiran Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen
John Field (JF), pemilik PT Blueray
Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Blueray
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait kelancaran proses importasi barang.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah uang dari rumah tersangka serta kantor PT Blueray sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dengan menyerahkan dirinya ke KPK, proses hukum terhadap JF kini memasuki tahap lanjutan berupa pemeriksaan intensif dan penahanan.
Perkara ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor pelayanan kepabeanan yang memiliki dampak besar terhadap tata kelola impor nasional.









