Kerugian Rp 2,7 Miliar Bukan Soal Volume Pekerjaan, Modus Korupsi PJU Kerinci Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI – Jalannya persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memunculkan temuan yang tak terduga. Dugaan awal soal kekurangan volume pekerjaan ternyata tidak terbukti. Pemeriksaan menunjukkan pekerjaan fisik dinilai sesuai rencana.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus, Yogi Purnomo, SH, menyampaikan bahwa titik persoalan justru berada pada pengadaan barang.

“Kami sempat menduga persoalan ada di volume pekerjaan. Setelah diperiksa, volumenya lengkap. Masalahnya ada pada harga barang yang dibeli,” kata Yogi, Jumat (7/2/2026).

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Bidik Kasus Jual Beli Lahan TNKS

Ia menjelaskan, anggaran per item dalam proyek disiapkan cukup besar, namun realisasi pembelian dilakukan dengan memilih produk yang jauh lebih murah.

“Contohnya, pagu disiapkan Rp 3,8 juta, tapi barang dibeli hanya sekitar Rp 1,8 juta. Selisih inilah yang menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Celah itu, lanjut Yogi, muncul sejak dokumen perencanaan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), item pekerjaan tidak disertai spesifikasi teknis detail, hanya menyebut jenis barang secara umum.

“Hanya tertulis jenis barang seperti lampu jalan, tanpa spesifikasi. Padahal konsultan sudah menyusun spesifikasi sesuai kelas harga. Karena tidak dicantumkan, pelaksana bebas memilih barang yang lebih murah,” jelasnya.

Baca Juga :  ASN Kerinci Diminta Adaptif Hadapi Kebijakan Pusat

Dalam persidangan, terungkap pengakuan rekanan bahwa selisih harga tersebut dipakai untuk memenuhi permintaan fee dari sejumlah pihak.

“Di sidang disebutkan ada pembagian fee, 8 persen untuk Kadis, 14 persen untuk dewan, dan 4 persen untuk pihak lain,” ungkap Yogi.

Perkara ini telah menjerat 10 terdakwa, mulai dari pejabat dinas hingga rekanan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp 5,5 miliar.

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci
Daftar Proyek Jalan Kerinci 2026: Ada Paket Rp8,5 Miliar hingga Rp450 Juta
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Mantan Wartawan dan Mantan Anggota DPRD, Calon Kuat Dirut PDAM Kerinci. Ini Profilnya
Buyer Eropa Bidik Kayu Manis Kerinci, Peluang Ekspor Langsung Terbuka
Pipa Induk Bocor, Perumda Tirta Sakti Hentikan Sementara Aliran Air di Siulak hingga Semurup
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Daftar Proyek Jalan Kerinci 2026: Ada Paket Rp8,5 Miliar hingga Rp450 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terbaru