Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Atalia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Perjalanan rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi berakhir. Pengadilan Agama (PA) Bandung menetapkan keduanya bercerai setelah majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Atalia. Putusan dibacakan pada Rabu (7/1) melalui layanan e-court.

Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjawab seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Atalia.

“Gugatan dari pihak AT dikabulkan oleh majelis. Sidang bersifat tertutup, dan putusannya dibacakan secara elektronik,” ujar Ikhwan.

Hak Asuh Anak Disepakati Bersama

Baca Juga :  Langgar Etik Berat, Dua Polisi Polda Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

Ikhwan mengungkapkan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan putri mereka, Zahra. Kedua pihak sepakat hak asuh berada pada Atalia.

“Untuk anak, yang bernama Zahra, kedua belah pihak sepakat berada di bawah pengasuhan ibunya,” katanya.

Masih Ada Waktu untuk Ajukan Banding

Meski putusan sudah dibacakan, Ikhwan menegaskan masih tersedia waktu untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika ada pihak yang keberatan.

“Upaya banding masih terbuka 14 hari setelah putusan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Kedua Pihak Belum Terima Salinan Putusan

Baca Juga :  PT Pindad Ditugaskan Presiden Prabowo Kembangkan Mobil Nasional

Baik tim kuasa hukum Atalia maupun Ridwan Kamil mengaku belum menerima salinan resmi putusan perceraian tersebut.

“Belum kami terima,” kata Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang menyebutkan bahwa salinan putusan belum sampai ke pihaknya.

Pertimbangan Hakim Dirahasiakan

Karena perkara perceraian merupakan persidangan tertutup, Ikhwan tidak bisa memaparkan lebih jauh pertimbangan hukum majelis hakim, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU No. 7/1989.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional
Cat Kusen Kayu Terbaik 2026: 7 Merek, Harga, Kelebihan dan Tips Memilih
108 Penerbangan dari dan ke Bali Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 13.000 Penumpang Kena Imbas
Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Kamis, 10 September 2026 - 04:00 WIB

20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional

Rabu, 9 September 2026 - 11:00 WIB

Cat Kusen Kayu Terbaik 2026: 7 Merek, Harga, Kelebihan dan Tips Memilih

Senin, 7 September 2026 - 17:00 WIB

108 Penerbangan dari dan ke Bali Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 13.000 Penumpang Kena Imbas

Minggu, 6 September 2026 - 23:30 WIB

Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini

Berita Terbaru