Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Atalia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Perjalanan rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi berakhir. Pengadilan Agama (PA) Bandung menetapkan keduanya bercerai setelah majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Atalia. Putusan dibacakan pada Rabu (7/1) melalui layanan e-court.

Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjawab seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Atalia.

“Gugatan dari pihak AT dikabulkan oleh majelis. Sidang bersifat tertutup, dan putusannya dibacakan secara elektronik,” ujar Ikhwan.

Hak Asuh Anak Disepakati Bersama

Baca Juga :  Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Ikhwan mengungkapkan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan putri mereka, Zahra. Kedua pihak sepakat hak asuh berada pada Atalia.

“Untuk anak, yang bernama Zahra, kedua belah pihak sepakat berada di bawah pengasuhan ibunya,” katanya.

Masih Ada Waktu untuk Ajukan Banding

Meski putusan sudah dibacakan, Ikhwan menegaskan masih tersedia waktu untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika ada pihak yang keberatan.

“Upaya banding masih terbuka 14 hari setelah putusan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Kedua Pihak Belum Terima Salinan Putusan

Baca Juga :  Dua Petinggi Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Baik tim kuasa hukum Atalia maupun Ridwan Kamil mengaku belum menerima salinan resmi putusan perceraian tersebut.

“Belum kami terima,” kata Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang menyebutkan bahwa salinan putusan belum sampai ke pihaknya.

Pertimbangan Hakim Dirahasiakan

Karena perkara perceraian merupakan persidangan tertutup, Ikhwan tidak bisa memaparkan lebih jauh pertimbangan hukum majelis hakim, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU No. 7/1989.

Berita Terkait

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru