SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan akan mengungkap dugaan aliran dana fee proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang disebut mengalir ke oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH.
Dalam keterangannya kepada awak media, Yogi Purnomo menegaskan bahwa fakta persidangan telah mengungkap adanya aliran dana berupa fee proyek yang mengarah kepada oknum anggota DPRD Kerinci. Hal tersebut, menurutnya, telah disampaikan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan perkara PJU yang tengah berjalan.
Yogi menjelaskan, dari barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan, jaksa berharap majelis hakim dapat menguatkan fakta hukum tersebut dalam putusan akhir.
Jika dalam putusan nantinya dinyatakan terbukti, Kejari Sungai Penuh akan menindaklanjuti dengan mengusut secara mendalam aliran dana fee proyek tersebut.
Lebih lanjut, Yogi menekankan bahwa penanganan dugaan aliran dana ke oknum anggota DPRD Kerinci membutuhkan bukti yang kuat dan sah secara hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan tidak ingin berspekulasi sebelum adanya dasar hukum yang jelas dari putusan pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyidikan dan penuntutan dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
Saat ini, Kejari Sungai Penuh masih menunggu putusan majelis hakim terhadap perkara PJU yang sedang disidangkan. Putusan tersebut akan menjadi dasar utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









