Lampu Jalan dan Jejak Fee di Kerinci

Oleh: Ferri Zen (Lawyer ILC Jakarta)

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA-Dari APBD 2022–2023 ke Ruang Sidang Tipikor. Proyek penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Kerinci yang digelontorkan melalui APBD sekitar 2022–2023 kini menjadi perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek bernilai miliaran rupiah itu menyebabkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Namun yang paling menyita perhatian bukan hanya selisih pekerjaan, melainkan jejak aliran dana fee yang diduga bergerak dari kontraktor ke pejabat dinas dan—menurut dakwaan—hingga ke sejumlah oknum anggota DPRD.

Persidangan membuka pola yang berulang dalam perkara korupsi anggaran daerah: proyek disiapkan dalam pembahasan APBD, disahkan legislatif, dikerjakan eksekutif, lalu sebagian nilai proyek diduga diputar kembali sebagai “biaya komitmen”.
Momentum Kritis: Dari Pengesahan Anggaran ke Pencairan
Berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi di persidangan, proyek PJU mulai diproses setelah masuk dalam pembahasan APBD sekitar tahun anggaran 2022. Setelah anggaran disetujui, pekerjaan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bersama rekanan.

Jaksa menilai momentum krusial terjadi pada dua fase:

Setelah pengesahan anggaran
Proyek dinilai “aman secara politik”.
Setelah pencairan termin pekerjaan
Di fase ini, menurut dakwaan, mulai terjadi distribusi fee.

Kerugian negara disebut muncul dari ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan dugaan mark-up komponen, yang membuat nilai pembayaran tidak sebanding dengan hasil di lapangan.
Skema Aliran Dana: Dari Proyek ke Lingkar Kekuasaan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan jaksa, aliran dana diduga bergerak berlapis:

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Damkar 2022–2024, Kini Kasus Naik ke Penyidikan

Tahap 1 – Kontraktor/pelaksana
Rekanan pelaksana proyek disebut menyisihkan bagian dari nilai kontrak sebagai fee. Istilah yang muncul di persidangan: “biaya komitmen” dan “pengamanan proyek”.

Tahap 2 – Pejabat teknis & pengambil keputusan
Sejumlah pejabat di lingkup Dinas Perhubungan diduga menerima bagian sebagai kompensasi pengaturan pekerjaan dan kelancaran administrasi pencairan.

Tahap 3 – Pengamanan politik
Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada sekitar 12 oknum anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024, disertai inisial dan nominal berbeda. Dana disebut diberikan setelah proyek berjalan dan pencairan anggaran dilakukan.

Jaksa mengaitkan dugaan pemberian itu dengan peran DPRD dalam pembahasan, persetujuan, dan pengawasan anggaran. Namun hingga kini, anggota DPRD yang disebut dalam dakwaan masih berstatus saksi. Aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka dari unsur legislatif.

Pengakuan Terdakwa dan Saksi
Di ruang sidang, salah satu terdakwa dari unsur eksekutif mengakui adanya pembagian dana proyek kepada pihak di luar pelaksana agar proyek berjalan tanpa hambatan. Pengakuan itu tidak secara eksplisit menyebut DPRD, tetapi jaksa menilai keterangan tersebut sejalan dengan narasi pembagian fee dalam dakwaan.

Jaksa juga menghadirkan saksi dari unsur legislatif dan birokrasi: mantan Ketua DPRD, Sekda, Sekretaris DPRD, serta pejabat Dishub. Pemeriksaan mereka menyoroti:

Baca Juga :  Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi

proses pembahasan anggaran PJU,
komunikasi informal antara eksekutif dan legislatif,
serta dugaan distribusi fee setelah pencairan proyek.
Majelis hakim mencatat seluruh keterangan itu sebagai alat bukti yang masih diuji bersama dokumen dan keterangan ahli.

Mengapa DPRD Belum Tersangka?
Sejumlah praktisi hukum menilai pola ini lazim dalam perkara korupsi APBD. Penegak hukum biasanya:
memproses pelaksana proyek dan pejabat teknis lebih dulu,
menelusuri aliran dana secara forensik,
lalu menguji konsistensi kesaksian sebelum menetapkan pihak lain.

Penyebutan inisial dan nominal dalam dakwaan menunjukkan jaksa memiliki konstruksi awal. Namun untuk penetapan tersangka, diperlukan bukti yang dinilai cukup kuat secara hukum—terutama pembuktian penerimaan uang secara langsung.

Ujian Bagi Penegakan Hukum Daerah
Kasus PJU Kerinci kini berada pada tahap pembuktian. Putusan terhadap para terdakwa akan menjadi penentu arah perkara: berhenti pada pelaksana proyek dan pejabat dinas, atau berkembang ke unsur lain yang disebut dalam dakwaan.

Bagi publik, perkara ini menjadi ujian klasik penegakan hukum korupsi daerah:

apakah pengusutan berhenti di lapisan teknis, atau menembus hingga seluruh rantai aliran dana.
Lampu jalan yang seharusnya menerangi ruang publik justru membuka pertanyaan gelap:
sejauh mana jejak uang proyek benar-benar ditelusuri.

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Berita Terbaru