Reformasi Pensiun PNS, Purbaya Siapkan Pendanaan Mandiri Sejak Masa Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan perubahan mendasar pada sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2026. Melalui Kementerian Keuangan, skema pendanaan pensiun akan diarahkan ke model fully funded atau pendanaan yang dihimpun sejak masa aktif bekerja.

Langkah ini diproyeksikan menjadi bagian dari penataan belanja negara jangka panjang sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal di tengah meningkatnya jumlah aparatur yang memasuki masa pensiun setiap tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa reformasi ini bertujuan mengurangi ketergantungan pembayaran pensiun terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini menjadi tulang punggung skema lama.

“Perubahan sistem diarahkan pada model pendanaan yang dihimpun sejak masa aktif bekerja. Melalui pendekatan fully funded, iuran akan dikumpulkan dan diinvestasikan secara berkelanjutan sehingga dana pensiun terbentuk lebih awal,” jelas Purbaya.

Dari Pay As You Go ke Fully Funded

Selama ini, pembayaran manfaat pensiun PNS menggunakan pola pay as you go, yakni pembiayaan yang sebagian besar bersumber langsung dari APBN saat pensiun dibayarkan.

Skema tersebut membuat beban fiskal terus meningkat seiring bertambahnya jumlah pensiunan. Dalam beberapa tahun terakhir, belanja pensiun menyerap porsi signifikan dari total belanja pegawai negara.

Baca Juga :  Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Melalui sistem baru, pembayaran manfaat pensiun tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kas negara saat aparatur memasuki masa purna tugas.

“Dengan mekanisme ini, pembayaran manfaat tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kas negara ketika pensiun dibayarkan,” ujarnya.

Dana Dikumpulkan Sejak Dini dan Dikelola Profesional

Dalam skema fully funded, iuran akan dihimpun sejak aparatur masih aktif bekerja, kemudian dikelola dan diinvestasikan secara profesional oleh lembaga pengelola pensiun.

Negara tetap berperan sebagai regulator dan pengawas tata kelola, namun dana yang terkumpul akan dipisahkan dari kas umum negara untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan.

“Negara tetap berperan sebagai regulator dan penjamin tata kelola, sementara dana yang terkumpul dikelola secara profesional melalui lembaga pengelola pensiun,” kata Purbaya.

Hak Pensiunan Lama Tidak Berubah

Pemerintah memastikan kebijakan baru ini tidak memengaruhi hak pensiunan yang sudah berjalan. Skema fully funded akan difokuskan bagi PNS yang masih aktif serta generasi aparatur berikutnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Pajak THR, ASN Juga Dipotong tapi Ditanggung APBN

Masa transisi disiapkan agar tidak terjadi gangguan administrasi maupun pembayaran manfaat kepada pensiunan eksisting.

Tahapan Penerapan Fully Funded 2026

Sejumlah langkah teknis disiapkan sebagai pedoman pelaksanaan sistem baru ini, antara lain:

  • Penyusunan regulasi baru menggantikan pola pendanaan lama.
  • Penetapan skema iuran bersama antara pemerintah dan PNS selama masa kerja.
  • Pengelolaan dana pensiun oleh lembaga khusus dengan prinsip kehati-hatian investasi.
  • Pemisahan dana pensiun dari kas umum negara.
  • Masa transisi bertahap bagi PNS aktif terkait besaran iuran.
  • Perlindungan penuh hak pensiunan lama.
  • Pengawasan dan pelaporan berkala untuk menjaga transparansi.
  • Jaga Keseimbangan Kesejahteraan dan Fiskal Negara

Model fully funded dinilai sejalan dengan praktik pengelolaan pensiun di berbagai negara yang menekankan akumulasi dana sejak awal masa kerja.

Pemerintah memproyeksikan reformasi ini mampu menciptakan struktur belanja yang lebih terukur, menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan aparatur dan ketahanan keuangan negara dalam jangka panjang.

Implementasinya akan disesuaikan dengan kesiapan regulasi, kelembagaan, serta kondisi fiskal agar proses transisi berjalan tertib dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Teknologi

Samsung P9 dan P7 Hadir dengan USB4, Kapasitas hingga 8TB

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:00 WIB