Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP pemilik pertama. Namun, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan adanya petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai aturan.

“Faktanya masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik sesuai surat edaran,” ujar Dedi Mulyadi.

Kebijakan Sudah Berlaku, Pelayanan Dinilai Belum Maksimal

Kebijakan penghapusan kewajiban KTP pemilik pertama mulai diberlakukan sejak 6 April 2026 di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama.

Baca Juga :  Baru Beroperasi, Pabrik VinFast di Subang Dapat Aksi Protes Warga

Namun, hasil pemantauan menunjukkan implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Hal inilah yang mendorong Gubernur mengambil langkah evaluasi terhadap pimpinan layanan.

Pemeriksaan Libatkan Inspektorat dan BKD

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui penyebab tidak maksimalnya penerapan kebijakan tersebut. Proses evaluasi akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut Dedi, investigasi ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Dari pemeriksaan nanti akan diketahui faktor apa yang membuat kebijakan ini belum efektif di lapangan,” jelasnya.

Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Gubernur juga mengingatkan seluruh jajaran Samsat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa setiap petugas harus memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berpihak pada masyarakat.

Baca Juga :  Bom di Masjid SMAN 72 Jakarta Diduga Diledakkan Lewat Remote, Pelaku Tak Berada di Lokasi

“Saya minta seluruh penyelenggara Samsat memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan surat edaran gubernur,” tegasnya.

Apresiasi Peran Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu mengungkap persoalan di lapangan. Ia menilai partisipasi publik sangat penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan perbaikan,” ujarnya.

Pajak Kendaraan Kini Cukup Bawa STNK

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan. Melalui aturan tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi hambatan administratif dalam pelayanan.

Berita Terkait

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:01 WIB

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

Ekonomi

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Kamis, 15 Okt 2026 - 00:08 WIB