Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Mantan Sekwan dan Bendehara Dihukum 4 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENGKULU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 28 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Paisol menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum dalam pengelolaan anggaran serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam amar putusan, mantan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana pokok, Erlangga juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga :  Program MBG Digugat, Guru dan Orang Tua Sampaikan Pengalaman di MK

Majelis hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Erlangga akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Majelis hakim menyatakan mekanisme penyitaan dan pidana penjara pengganti juga berlaku bagi Dahyar apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak dipenuhi. Vonis terhadap dua terdakwa utama ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga :  OTT di Dua Kota, KPK Bawa Pejabat Pajak ke Jakarta

Selain dua terdakwa utama, lima terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Para terdakwa tersebut turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.

Majelis hakim menilai seluruh terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui manipulasi laporan perjalanan dinas. Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik korupsi di lingkungan lembaga legislatif tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru