Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Mantan Sekwan dan Bendehara Dihukum 4 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENGKULU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 28 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Paisol menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum dalam pengelolaan anggaran serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam amar putusan, mantan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana pokok, Erlangga juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga :  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Majelis hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Erlangga akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Majelis hakim menyatakan mekanisme penyitaan dan pidana penjara pengganti juga berlaku bagi Dahyar apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak dipenuhi. Vonis terhadap dua terdakwa utama ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Tiba di Jakarta Membawa Koper Biru

Selain dua terdakwa utama, lima terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Para terdakwa tersebut turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.

Majelis hakim menilai seluruh terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui manipulasi laporan perjalanan dinas. Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik korupsi di lingkungan lembaga legislatif tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Berita Terkait

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya
Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi
Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?
KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Perkuat Penindakan, Pencegahan, dan Korsup
Bos Skincare Ilegal Bermekuri di Makassar Resmi Dipenjara
Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Kejari Sungai Penuh Sita Dua Brankas Besi di Dinas Damkar, Apa Isinya ?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35 WIB

10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:11 WIB

Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 21:48 WIB

Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:08 WIB

KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Perkuat Penindakan, Pencegahan, dan Korsup

Berita Terbaru

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB