BENGKULU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 28 Januari 2026.
Majelis hakim yang diketuai Paisol menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum dalam pengelolaan anggaran serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam amar putusan, mantan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana pokok, Erlangga juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar.
Majelis hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Erlangga akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Majelis hakim menyatakan mekanisme penyitaan dan pidana penjara pengganti juga berlaku bagi Dahyar apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak dipenuhi. Vonis terhadap dua terdakwa utama ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun.
Selain dua terdakwa utama, lima terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Para terdakwa tersebut turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.
Majelis hakim menilai seluruh terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui manipulasi laporan perjalanan dinas. Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik korupsi di lingkungan lembaga legislatif tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.









