KERINCI-Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial R, warga Desa Koto Tebat, Kabupaten Kerinci, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di wilayah perbatasan Desa Koto Tebat dan Kemantan Hilir, Minggu (25/1/2026) sore. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.15 WIB. Berdasarkan informasi awal, korban ditemukan dalam kondisi sekarat dan terkapar di dalam parit atau got di kawasan pinggir sawah yang berada di perbatasan dua desa tersebut. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kronologi sementara menyebutkan, sebelum kejadian korban berada di pinggir jalan setapak bersama dua orang saksi perempuan berusia 15 tahun. Saat itu, situasi dilaporkan berlangsung normal hingga tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Pria tersebut diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban terjatuh ke dalam parit sawah dan mengalami kondisi kritis. Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak rumah sakit selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.
Kepolisian Resor Kerinci yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menyebutkan, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian berdasarkan data kendaraan dan keterangan saksi di lapangan.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kerinci untuk mendalami motif dan peran pelaku dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









