Cara Perpanjang STNK 2026: Panduan Online & Offline Paling Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Proses perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online untuk perpanjangan tahunan dan offline untuk tahunan maupun 5 tahunan. Pemilik kendaraan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kelengkapan dokumen.

Perpanjangan tahunan secara online dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, lalu memilih layanan perpanjangan STNK. Data kendaraan diisi sesuai STNK, kemudian dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB diunggah. Setelah melakukan pembayaran melalui bank atau minimarket, pemilik kendaraan akan menerima e-TBPKB dan stiker pengesahan yang dapat ditempel pada STNK.

Baca Juga :  APBN 2025 Solid: Pajak Rp1.917 Triliun dan Defisit Rp695 Triliun

Sementara itu, perpanjangan STNK tahunan secara offline tetap tersedia di kantor Samsat.

Cara Perpanjang STNK Tahunan (Online & Offline)
1. Online (via Aplikasi SIGNAL)
  • Unduh aplikasi SIGNAL, daftar dan login.
  • Pilih menu perpanjangan STNK tahunan, masukkan data kendaraan dan unggah dokumen (KTP, STNK, BPKB).
  • Pilih metode pembayaran (bank, minimarket).
  • Setelah bayar, e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan dikirim atau bisa diambil di Samsat. Tempelkan stiker ke STNK.

2. Offline (di Samsat)

  • Bawa dokumen: KTP asli+fotokopi, STNK asli+fotokopi.
  • Datang ke Samsat, ambil formulir perpanjangan.
  • Serahkan formulir & dokumen ke loket pendaftaran.
  • Bayar pajak di loket pembayaran.
  • Tunggu panggilan untuk ambil STNK baru.
Baca Juga :  Rekayasa Ekspor CPO Terbongkar, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka dari Pejabat hingga Pengusaha
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan (Hanya Offline)
Syarat Dokumen Tambahan: BPKB asli.
  • Datang ke Samsat, lakukan cek fisik kendaraan (wajib).
  • Legalisir hasil cek fisik.
  • Isi formulir dan serahkan ke loket progresif beserta dokumen persyaratan.
  • Bayar pajak & biaya cetak plat nomor baru.
  • Ambil STNK baru & plat nomor baru di loket TNKB.
Penting: Perpanjangan 5 tahunan harus datang langsung ke Samsat karena melibatkan cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.

Berita Terkait

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:35 WIB

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:34 WIB

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru