Cara Perpanjang STNK 2026: Panduan Online & Offline Paling Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Proses perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online untuk perpanjangan tahunan dan offline untuk tahunan maupun 5 tahunan. Pemilik kendaraan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kelengkapan dokumen.

Perpanjangan tahunan secara online dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, lalu memilih layanan perpanjangan STNK. Data kendaraan diisi sesuai STNK, kemudian dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB diunggah. Setelah melakukan pembayaran melalui bank atau minimarket, pemilik kendaraan akan menerima e-TBPKB dan stiker pengesahan yang dapat ditempel pada STNK.

Baca Juga :  HUT ke-69 Provinsi Jambi, Al Haris Tegaskan Budaya sebagai Fondasi Pembangunan Daerah

Sementara itu, perpanjangan STNK tahunan secara offline tetap tersedia di kantor Samsat.

Cara Perpanjang STNK Tahunan (Online & Offline)
1. Online (via Aplikasi SIGNAL)
  • Unduh aplikasi SIGNAL, daftar dan login.
  • Pilih menu perpanjangan STNK tahunan, masukkan data kendaraan dan unggah dokumen (KTP, STNK, BPKB).
  • Pilih metode pembayaran (bank, minimarket).
  • Setelah bayar, e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan dikirim atau bisa diambil di Samsat. Tempelkan stiker ke STNK.

2. Offline (di Samsat)

  • Bawa dokumen: KTP asli+fotokopi, STNK asli+fotokopi.
  • Datang ke Samsat, ambil formulir perpanjangan.
  • Serahkan formulir & dokumen ke loket pendaftaran.
  • Bayar pajak di loket pembayaran.
  • Tunggu panggilan untuk ambil STNK baru.
Baca Juga :  Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan (Hanya Offline)
Syarat Dokumen Tambahan: BPKB asli.
  • Datang ke Samsat, lakukan cek fisik kendaraan (wajib).
  • Legalisir hasil cek fisik.
  • Isi formulir dan serahkan ke loket progresif beserta dokumen persyaratan.
  • Bayar pajak & biaya cetak plat nomor baru.
  • Ambil STNK baru & plat nomor baru di loket TNKB.
Penting: Perpanjangan 5 tahunan harus datang langsung ke Samsat karena melibatkan cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.

Berita Terkait

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01 WIB

Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Berita Terbaru