Cara Perpanjang STNK 2026: Panduan Online & Offline Paling Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Proses perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online untuk perpanjangan tahunan dan offline untuk tahunan maupun 5 tahunan. Pemilik kendaraan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kelengkapan dokumen.

Perpanjangan tahunan secara online dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, lalu memilih layanan perpanjangan STNK. Data kendaraan diisi sesuai STNK, kemudian dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB diunggah. Setelah melakukan pembayaran melalui bank atau minimarket, pemilik kendaraan akan menerima e-TBPKB dan stiker pengesahan yang dapat ditempel pada STNK.

Baca Juga :  Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Terbaru, BBNKB Bekas Gratis tapi Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar

Sementara itu, perpanjangan STNK tahunan secara offline tetap tersedia di kantor Samsat.

Cara Perpanjang STNK Tahunan (Online & Offline)
1. Online (via Aplikasi SIGNAL)
  • Unduh aplikasi SIGNAL, daftar dan login.
  • Pilih menu perpanjangan STNK tahunan, masukkan data kendaraan dan unggah dokumen (KTP, STNK, BPKB).
  • Pilih metode pembayaran (bank, minimarket).
  • Setelah bayar, e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan dikirim atau bisa diambil di Samsat. Tempelkan stiker ke STNK.

2. Offline (di Samsat)

  • Bawa dokumen: KTP asli+fotokopi, STNK asli+fotokopi.
  • Datang ke Samsat, ambil formulir perpanjangan.
  • Serahkan formulir & dokumen ke loket pendaftaran.
  • Bayar pajak di loket pembayaran.
  • Tunggu panggilan untuk ambil STNK baru.
Baca Juga :  KUHP 2026 : Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Kerja Sosial Terpidana
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan (Hanya Offline)
Syarat Dokumen Tambahan: BPKB asli.
  • Datang ke Samsat, lakukan cek fisik kendaraan (wajib).
  • Legalisir hasil cek fisik.
  • Isi formulir dan serahkan ke loket progresif beserta dokumen persyaratan.
  • Bayar pajak & biaya cetak plat nomor baru.
  • Ambil STNK baru & plat nomor baru di loket TNKB.
Penting: Perpanjangan 5 tahunan harus datang langsung ke Samsat karena melibatkan cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Berita Terbaru

Otomotif

Yamaha Belum Terburu-buru Jual Motor Listrik, Ini Alasannya

Minggu, 13 Sep 2026 - 17:30 WIB