JAKARTA- Proses perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online untuk perpanjangan tahunan dan offline untuk tahunan maupun 5 tahunan. Pemilik kendaraan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kelengkapan dokumen.
Perpanjangan tahunan secara online dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, lalu memilih layanan perpanjangan STNK. Data kendaraan diisi sesuai STNK, kemudian dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB diunggah. Setelah melakukan pembayaran melalui bank atau minimarket, pemilik kendaraan akan menerima e-TBPKB dan stiker pengesahan yang dapat ditempel pada STNK.
Sementara itu, perpanjangan STNK tahunan secara offline tetap tersedia di kantor Samsat.
Cara Perpanjang STNK Tahunan (Online & Offline)
1. Online (via Aplikasi SIGNAL)
- Unduh aplikasi SIGNAL, daftar dan login.
- Pilih menu perpanjangan STNK tahunan, masukkan data kendaraan dan unggah dokumen (KTP, STNK, BPKB).
- Pilih metode pembayaran (bank, minimarket).
- Setelah bayar, e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan dikirim atau bisa diambil di Samsat. Tempelkan stiker ke STNK.
2. Offline (di Samsat)
- Bawa dokumen: KTP asli+fotokopi, STNK asli+fotokopi.
- Datang ke Samsat, ambil formulir perpanjangan.
- Serahkan formulir & dokumen ke loket pendaftaran.
- Bayar pajak di loket pembayaran.
- Tunggu panggilan untuk ambil STNK baru.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan (Hanya Offline)
Syarat Dokumen Tambahan: BPKB asli.
- Datang ke Samsat, lakukan cek fisik kendaraan (wajib).
- Legalisir hasil cek fisik.
- Isi formulir dan serahkan ke loket progresif beserta dokumen persyaratan.
- Bayar pajak & biaya cetak plat nomor baru.
- Ambil STNK baru & plat nomor baru di loket TNKB.
Penting: Perpanjangan 5 tahunan harus datang langsung ke Samsat karena melibatkan cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.