951 Pinjol Ilegal Dihentikan OJK hingga Agustus 2026, Begini Cara Cek Pinjol Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat perlu semakin waspada sebelum mengajukan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditemukan dan dihentikan sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.

Data tersebut disampaikan OJK melalui perkembangan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Selain pinjol ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menghentikan ratusan entitas investasi ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Yang perlu menjadi perhatian, jumlah laporan masyarakat terkait pinjol ilegal juga masih tinggi.

OJK mencatat 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses cepat, pencairan instan, atau persyaratan yang terlalu mudah.

Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal

Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah sebaiknya memastikan terlebih dahulu status legalitas penyelenggara.

Jangan hanya melihat nama aplikasi, jumlah pengguna, iklan di media sosial, atau testimoni yang beredar. Status legalitas perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi OJK.

OJK menyediakan Kontak 157 untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai layanan jasa keuangan dan legalitas entitas.

Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp Kontak OJK di 081-157-157-157 untuk memastikan informasi terkait layanan keuangan.

Baca Juga :  Kredit Multiguna BRI 2026: Syarat, Plafon, Bunga, dan Simulasi Angsuran

Jangan Percaya Tawaran Pinjaman dari SMS atau WhatsApp

Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah tawaran pinjaman yang datang secara tiba-tiba melalui SMS atau WhatsApp.

OJK sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp. Masyarakat dianjurkan tidak langsung mengeklik tautan atau memberikan data pribadi sebelum memastikan legalitas penyelenggara.

Data seperti nomor KTP, rekening bank, kode OTP, password, dan informasi pribadi lainnya juga sebaiknya tidak diberikan kepada pihak yang belum dapat dipastikan identitas serta legalitasnya.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Meminjam?

Jika masyarakat merasa menjadi korban pinjol ilegal, jangan panik dan jangan langsung mengikuti semua instruksi pihak yang menghubungi.

Simpan bukti komunikasi, nomor telepon, bukti transfer, nama aplikasi, tangkapan layar, serta dokumen atau pesan yang berkaitan dengan pinjaman.

Untuk memastikan langkah pengaduan, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi OJK. Kontak OJK 157 saat ini menyediakan layanan telepon 157 selama 24 jam setiap hari, sedangkan layanan WhatsApp memiliki jadwal operasional tersendiri.

Waspada Modus Mengatasnamakan OJK

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai OJK.

Baca Juga :  DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

OJK telah mengingatkan mengenai penipuan yang mengatasnamakan OJK, termasuk klaim mengenai pemutihan data pinjaman online. OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai informasi tersebut.

FAQ Pinjol Ilegal

1. Berapa jumlah pinjol ilegal yang dihentikan OJK pada 2026?

OJK mencatat 951 entitas pinjaman online ilegal telah ditemukan dan dihentikan sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.

2. Bagaimana cara mengetahui pinjol resmi?

Pastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK atau hubungi Kontak OJK 157 sebelum mengajukan pinjaman.

3. Apakah pinjaman yang ditawarkan lewat WhatsApp pasti ilegal?

Tidak bisa disimpulkan hanya dari medianya. Namun, tawaran pinjaman yang datang secara tiba-tiba melalui SMS atau WhatsApp perlu diwaspadai dan legalitasnya harus diverifikasi terlebih dahulu.

4. Apakah OJK menyediakan layanan pengecekan informasi?

Ya. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp resmi OJK untuk mendapatkan informasi dan melakukan konfirmasi.

5. Apa yang harus dilakukan jika menemukan pinjol ilegal?

Masyarakat dapat melaporkan atau meminta informasi penanganan melalui kanal resmi OJK dan menyimpan bukti-bukti terkait aktivitas tersebut. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Transfer Bank Dikabarkan Kena Pajak 9 November 2026, Apakah BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Terdampak?
Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri November 2026: Simpan Rp100 Juta, Berapa Keuntungannya?
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 1 November 2026 Turun Rp21.000, Cek Daftar Harga Terbaru 0,5-100 Gram
Harga Emas ANTAM Hari Ini 1 November 2026: 1 Gram Rp2,52 Juta, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran
Harga Minyak Dunia Naik, Apakah Harga BBM Hari Ini, 1 November 2026 Ikut Naik? Cek Harga BBM di Jambi, Sumbar, Riau dan Bengkulu
Besok 1 November 2026, Apakah Harga BBM Naik? Ini Daftar
Bank Mandiri Beri Kredit Rp40 Triliun kepada Perusahaan Haji Isam
Dolar AS Tembus Rp18.150, Ini Dampaknya bagi Harga Emas, BBM, dan Daya Beli Masyarakat
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:21 WIB

Transfer Bank Dikabarkan Kena Pajak 9 November 2026, Apakah BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Terdampak?

Senin, 2 November 2026 - 14:35 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri November 2026: Simpan Rp100 Juta, Berapa Keuntungannya?

Minggu, 1 November 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 1 November 2026 Turun Rp21.000, Cek Daftar Harga Terbaru 0,5-100 Gram

Minggu, 1 November 2026 - 09:18 WIB

Harga Emas ANTAM Hari Ini 1 November 2026: 1 Gram Rp2,52 Juta, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran

Minggu, 1 November 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Naik, Apakah Harga BBM Hari Ini, 1 November 2026 Ikut Naik? Cek Harga BBM di Jambi, Sumbar, Riau dan Bengkulu

Berita Terbaru