Cara Perpanjang SIM Online 2026 Lewat HP, Cek Syarat dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Perpanjangan SIM kini semakin mudah berkat layanan digital Korlantas Polri yang memungkinkan pemohon memperbarui SIM A dan SIM C langsung melalui aplikasi Digital Korlantas.

Itu bisa dilakukan online lewat aplikasi resmi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store dan App Store.

Layanan ini dapat digunakan hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis, tanpa perlu datang ke kantor satpas. Pengguna bahkan bisa memproses kedua jenis SIM dalam rentang waktu 24 jam.

Namun, bagaimana syarat, biaya, dan caranya. Berikut penjelasannya.

Syarat Perpanjang SIM Online 2026

Untuk perpanjang SIM via online memerlukan dokumen digital yang jelas dan hasil tes kesehatan resmi supaya proses pengajuan lewat aplikasinya lancar. Berikut rincian dokumen dan hasil tes kesehatannya.

Dokumen Wajib

  • Foto e-KTP yang masih berlaku, jelas dan tidak buram.
  • Foto SIM lama yang akan diperpanjang, tunjukkan masa berlaku.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
  • Pas foto formal berlatar belakang biru, resolusi minimal 480×640 piksel.

Hasil Tes Kesehatan

Tes kesehatan ini wajib dilakukan via online atau lewat fasilitas mitra Satpas sebelum diunggah. Berkas yang perlu diunggah seperti:

  • Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani (Rikkes) dari platform resmi seperti erikkes.id.
  • Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id atau layanan terintegrasi.
Baca Juga :  Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru

Syarat di atas hanya terbatas untuk SIM dalam masa berlaku. Jika sudah kadaluarsa, silakan urus SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjang SIM OnlineSIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000, yang bisa dibayarkan via virtual account setelah verifikasi dokumen di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu diketahui bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya lain yang wajib dibayarkan. Biaya tambahan wajib tersebut, meliputi:

  • Tes kesehatan jasmani (rikkes): Rp 35.000, yang dilakukan via e-Rikkes.
  • Tes psikologi online: Rp 57.500 via e-PPSI, jika offline dikenakan tarif Rp 100.000.
  • Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp 50.000.

Nantinya, SIM akan dikirimkan via Pos Indonesia dan akan dikenakan biaya ongkos kirim ke alamat penerima. Jika dihitung secara total, maka estimasi biaya yang dikeluarkan untuk SIM A adalah sekitar Rp 257.500 – Rp 282.500, sementara SIM C sekitar Rp 252.500 – Rp 277.500.

Biaya tersebut dihitung dengan tambahan biaya admin aplikasi sebesar Rp 10.000 dan ongkir Pos Indonesia Rp 25.000-50.000 tergantung jarak dari Surabaya. Supaya hemat biaya ongkir, SIM bisa diambil langsung di Satpas.

Baca Juga :  Kadis PU-PR dan Perindag Mengundurkan Diri

Cara Perpanjang SIM Online 2026 Lewat HPIkuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store, lalu daftar pakai nomor HP aktif untuk terima OTP via SMS.
  • Buat PIN, lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email, serta verifikasi e-KTP.
  • Setelahnya, siapkan foto digital SIM lama, e-KTP jelas, hasil rikkes jasmani (erikkes.id), tes psikologi (app.eppsi.id), pas foto formal latar biru (min. 480×640 px), dan tanda tangan di kertas putih polos.
  • Kemudian, ajukan perpanjangan via aplikasi. Masuk menu SIM > Perpanjangan, unggah semua dokumen, pilih Satpas penerbit, masukkan rekening pengembalian dana jika ditolak, dan tentukan ambil di Satpas atau kirim via Pos Indonesia dengan alamat lengkap.
  • Bayar via virtual account BNI untuk biaya penerbitan, tes, dan admin. Konfirmasi via ATM/bank/transfer.
  • Pantau status di menu Transaksi hingga selesai dalam 3-7 hari, lalu isi survei kepuasan.

Pengiriman SIM dilakukan setelah proses pencetakan selesai, biasanya 1-3 hari setelah verifikasi dan pembayaran. Selanjutnya, SIM dikirim melalui Pos Indonesia dengan estimasi 2-5 hari kerja.

Berita Terkait

Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01 WIB

Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Berita Terbaru