HUKUM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun, turun dari vonis tingkat pertama selama 10 tahun. Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar berubah menjadi 140 hari penjara dari sebelumnya 190 hari.
Majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi Rp548,76 miliar. Pada putusan tingkat pertama, kewajiban tersebut mencapai Rp809,59 miliar.
Nadiem Tertunduk Selama Persidangan
Sebelum sidang dimulai, Nadiem terlihat berkaca-kaca dan kemudian duduk di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan putusan banding.
Dalam persidangan, Nadiem lebih banyak menundukkan kepala. Sesekali ia mengangkat pandangan dan melihat ke arah majelis hakim yang membacakan putusan.
Ketika diminta berdiri saat pembacaan amar putusan, Nadiem kemudian menghadap majelis hakim. Setelah persidangan selesai, ia berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan kemudian menghampiri istrinya yang berada di bangku pengunjung.
Hukuman Penjara Dikurangi Satu Tahun
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan tingkat pertama tidak seluruhnya dipertahankan. Beberapa bagian putusan diubah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tingkat banding.
Rincian perubahan hukuman tersebut sebagai berikut:
| Komponen | Putusan Tingkat Pertama | Putusan Banding |
|---|---|---|
| Pidana penjara | 10 tahun | 9 tahun |
| Denda | Rp1 miliar | Rp1 miliar |
| Subsider denda | 190 hari | 140 hari |
| Uang pengganti | Rp809,59 miliar | Rp548,76 miliar |
| Subsider uang pengganti | 5 tahun | 6 tahun |
Dengan demikian, terdapat pengurangan masa pidana penjara satu tahun dan penurunan kewajiban uang pengganti sekitar Rp260,83 miliar dibandingkan angka yang tercantum dalam putusan tingkat pertama.
Pertimbangan yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan ANTARA, hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, beberapa keadaan yang meringankan antara lain sikap Nadiem selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta pertimbangan mengenai jasanya dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Sebelumnya Divonis 10 Tahun Penjara
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Selain pidana penjara, saat itu Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara sebagaimana tercantum dalam putusan tingkat pertama.
Putusan banding kemudian mengubah sejumlah bagian dari hukuman tersebut.
Nadiem Akan Ajukan Kasasi
Meskipun hukuman di tingkat banding berkurang, Nadiem tetap menyatakan akan menempuh upaya hukum berikutnya.
Nadiem disebut akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam pernyataan yang diberitakan ANTARA, Nadiem tetap menyampaikan pandangan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan banding terlebih dahulu sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.
Perkara ini dengan demikian masih memiliki proses hukum lanjutan setelah putusan banding dibacakan.
FAQ Kasus Nadiem Makarim dan Chromebook
1. Berapa hukuman Nadiem Makarim setelah banding?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, turun dari 10 tahun pada putusan tingkat pertama.
2. Berapa denda yang harus dibayar Nadiem?
Dendanya tetap Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 140 hari penjara apabila tidak dibayar sesuai ketentuan putusan.
3. Berapa uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem?
Putusan banding menetapkan uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar, turun dari Rp809,59 miliar pada putusan tingkat pertama.
4. Apakah Nadiem akan mengajukan kasasi?
Ya. Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan banding.
5. Apakah putusan banding sudah menjadi putusan terakhir?
Belum. Nadiem masih menyatakan akan menempuh kasasi, sehingga proses hukum perkara tersebut masih berlanjut.









