Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Januari–Maret 2026, Begini Cara Cek Nama Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memproyeksikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cair pada tahap pertama periode Januari hingga Maret 2026.

Memasuki tahun anggaran baru, masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi ulang status kepesertaan agar memastikan nama mereka masih tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2026.

Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Metode ini dianggap paling cepat dan akurat karena langsung terhubung dengan sistem resmi Kemensos.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP untuk mengecek apakah termasuk penerima bansos PKH, BPNT, atau jenis bantuan lainnya. Jika status kepesertaan masih aktif, sistem akan menampilkan informasi identitas, usia, serta jenis bansos yang diterima lengkap dengan tanda keterangan “YA”.

Baca Juga :  Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2026
Berikut tahapan resmi pengecekan bansos melalui situs pemerintah:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih wilayah domisili sesuai urutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP, tanpa singkatan.
Ketik kode captcha sesuai tampilan.
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Sistem akan memproses data secara otomatis dan menampilkan hasil sesuai database terbaru Kemensos.
Besaran Dana dan Jadwal Penyaluran Bansos 2026
Skema pencairan bansos diperkirakan tetap memakai sistem kuartalan seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga :  PKH–BPNT Januari 2026: Begini Cara Mengetahui NIK KTP Terdaftar atau Tidak

Tahap pertama berlangsung Januari–Maret, disusul tahap kedua (April–Juni), tahap ketiga (Juli–September), dan tahap keempat (Oktober–Desember).

Untuk tahun 2026, penerima BPNT berhak menerima bantuan senilai Rp200.000 per tahap. Dana disalurkan melalui Bank Himbara dan dapat dicairkan di ATM maupun Kantor Pos Indonesia. Di sejumlah daerah, pencairan kerap dilakukan secara rapel sesuai kebijakan teknis di lapangan.

Selain itu, pemerintah masih memberikan bantuan pendidikan, yakni Rp900.000 per tahun untuk siswa SD serta Rp2.000.000 per tahun untuk siswa SMA. Sementara alokasi terbesar dalam PKH diberikan untuk kategori korban pelanggaran HAM berat, dengan nilai mencapai Rp10,8 juta. (***)

Berita Terkait

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Berita Terbaru