JAKARTA – Paspor Indonesia terus menunjukkan kekuatan globalnya. Passport Index 2026 mencatat pemegang paspor Indonesia kini dapat melakukan perjalanan ke 43 negara tanpa perlu visa terlebih dahulu.
Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) juga dapat mengunjungi puluhan negara lain dengan skema Visa on Arrival (VoA) dan electronic travel authorization (eTA), sehingga total negara dan wilayah yang dapat diakses tanpa visa konvensional mencapai puluhan.
Posisi Paspor Indonesia di Dunia
Menurut Passport Index per 8 Januari 2026, paspor Indonesia berada di peringkat ke-59 secara global dengan mobility score sekitar 91, angka yang mencerminkan jumlah negara dan wilayah yang bisa diakses tanpa visa reguler.
Secara total, pemegang paspor Indonesia memiliki akses ke 92 negara dan wilayah dengan skema bebas visa, VoA, atau eTA tanpa harus mengurus visa sebelum keberangkatan.
Negara Bebas Visa untuk WNI – Per Januari 2026
Berikut ini 43 negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia (durasi tinggal berbeda tiap negara):
- Albania
- Angola – 30 hari
- Barbados – 90 hari
- Belarus – 30 hari
- Brazil – 30 hari
- Brunei Darussalam – 14 hari
- Kamboja – 30 hari
- Chile – 90 hari
- Colombia – 90 hari
- Dominica – 21 hari
- Ecuador – 90 hari
- Fiji – 120 hari
- Gambia – 90 hari
- Guyana – 30 hari
- Haiti – 90 hari
- Hong Kong – 30 hari
- Iran – 15 hari
- Kazakhstan – 30 hari
- Kiribati – 90 hari
- Laos – 30 hari
- Macao – 30 hari
- Malaysia – 30 hari
- Mali – 30 hari
- Micronesia – 30 hari
- Maroko – 90 hari
- Myanmar – 14 hari
- Namibia – 30 hari
- Palestinian Territories
- Peru – 180 hari
- Filipina – 30 hari
- Rwanda – 90 hari
- Serbia – 30 hari
- Singapura – 30 hari
- Saint Vincent & the Grenadines – 90 hari
- Thailand – 60 hari
- Timor-Leste – 30 hari
- Tunisia – 90 hari
- Turki – 30 hari
- Uzbekistan – 30 hari
- Vanuatu
- Venezuela – 90 hari
- Vietnam – 30 hari
- Guyana – 30 hari (pembaruan)
📌 Catatan: Lama izin tinggal bebas visa bervariasi di setiap negara, dari 14 hari hingga 180 hari tergantung aturan masing-masing.
Pilihan Lain: Visa on Arrival & eTA
Selain negara bebas visa, banyak negara lain memudahkan masuk dengan skema berikut:
Visa on Arrival (VoA)
Sekitar 43 negara memberi fasilitas visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia — artinya visa bisa diurus saat tiba di suatu negara.
Electronic Travel Authorization (eTA)
Ada sekitar 5 negara/wilayah yang menerapkan eTA. Contohnya termasuk Jepang, Kenya, Saint Kitts and Nevis, serta Seychelles.
Skema eTA berarti pemohon harus mengajukan izin perjalanan secara online sebelum berangkat.
Mengapa Ini Penting bagi WNI
Fasilitas bebas visa, VoA, dan eTA mempermudah WNI melakukan perjalanan luar negeri untuk:
liburan
kunjungan keluarga
pertemuan bisnis
Tanpa harus mengurus visa di kedutaan atau konsulat jauh hari sebelum keberangkatan, proses masuk menjadi lebih cepat dan efisien.









