Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Resmi Jadi Penerimaan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTADana sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp6,6 triliun dipastikan menjadi bagian dari penerimaan negara dan akan digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, begitu dana rampasan hukum masuk ke kas negara, penggunaannya mengikuti mekanisme APBN dan tidak diperuntukkan bagi program tertentu secara spesifik.

“Begitu uangnya masuk ke kas negara, maka fungsinya untuk memperkuat fiskal. Salah satunya tentu mengurangi defisit,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Efisiensi Anggaran Jadi Sumber Huntap

Purbaya juga menepis anggapan dana sitaan tersebut akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera. Menurutnya, anggaran huntap telah disiapkan dari hasil pemangkasan belanja kementerian dan lembaga yang dinilai tidak prioritas.

Baca Juga :  Prabowo Pangkas Anggaran Rp308 Triliun, Ini Dampak Besarnya ke Ekonomi Indonesia

“Anggaran huntap sudah kita siapkan dari penyisiran belanja rapat dan perjalanan dinas yang kurang produktif. Jadi tidak menggunakan dana sitaan,” jelasnya.

Dengan demikian, dana rampasan negara tersebut dapat difokuskan untuk memperkuat posisi fiskal pemerintah di tengah tantangan pembiayaan APBN 2026.

Diserahkan Ke Negara, Disaksikan Presiden

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada Menteri Keuangan. Dana itu merupakan akumulasi hasil rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Baca Juga :  Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Prosesi penyerahan digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Penyerahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik atas hasil pemulihan keuangan negara,” ujar Burhanuddin, dikutip dari detikNews.

Penegakan Hukum Berdampak ke Fiskal

Masuknya dana triliunan rupiah dari hasil penegakan hukum ini dinilai menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berdampak pada efek jera, tetapi juga berkontribusi langsung pada keuangan negara.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sumber sah guna menjaga stabilitas APBN.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Berita Terbaru

Teknologi

Samsung P9 dan P7 Hadir dengan USB4, Kapasitas hingga 8TB

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:00 WIB