Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Resmi Jadi Penerimaan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTADana sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp6,6 triliun dipastikan menjadi bagian dari penerimaan negara dan akan digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, begitu dana rampasan hukum masuk ke kas negara, penggunaannya mengikuti mekanisme APBN dan tidak diperuntukkan bagi program tertentu secara spesifik.

“Begitu uangnya masuk ke kas negara, maka fungsinya untuk memperkuat fiskal. Salah satunya tentu mengurangi defisit,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Efisiensi Anggaran Jadi Sumber Huntap

Purbaya juga menepis anggapan dana sitaan tersebut akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera. Menurutnya, anggaran huntap telah disiapkan dari hasil pemangkasan belanja kementerian dan lembaga yang dinilai tidak prioritas.

Baca Juga :  Sekolah Daring April 2026 Dikaji, Bagaimana Nasib Program MBG?

“Anggaran huntap sudah kita siapkan dari penyisiran belanja rapat dan perjalanan dinas yang kurang produktif. Jadi tidak menggunakan dana sitaan,” jelasnya.

Dengan demikian, dana rampasan negara tersebut dapat difokuskan untuk memperkuat posisi fiskal pemerintah di tengah tantangan pembiayaan APBN 2026.

Diserahkan Ke Negara, Disaksikan Presiden

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada Menteri Keuangan. Dana itu merupakan akumulasi hasil rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Baca Juga :  Kejaksaan Ungkap Lonjakan 535 Kasus Korupsi Kepala Desa, Pastikan Perketat Pengawasan

Prosesi penyerahan digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Penyerahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik atas hasil pemulihan keuangan negara,” ujar Burhanuddin, dikutip dari detikNews.

Penegakan Hukum Berdampak ke Fiskal

Masuknya dana triliunan rupiah dari hasil penegakan hukum ini dinilai menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berdampak pada efek jera, tetapi juga berkontribusi langsung pada keuangan negara.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sumber sah guna menjaga stabilitas APBN.

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Sepatu Olahraga Best Seller Shopee 2026, Brand Lokal hingga Internasional
Top Up DANA Lebih Hemat! Ini Daftar Promo Terbaru April 2026
Cara Dapat Voucher Gratis Shopee 2026, Gratis Ongkir Rp0 dan Cashback
Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas Agar Cepat Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Isi Saldo DANA dari GoPay, OVO, dan ShopeePay dengan Mudah
Cara Daftar Asuransi Mobil Syariah Online, Mudah dan Cepat Tanpa Ribet
IHSG Hari Ini 13 April 2026 Diprediksi Menguat, Ini Rekomendasi Saham Paling Cuan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 13:08 WIB

Top Up DANA Lebih Hemat! Ini Daftar Promo Terbaru April 2026

Senin, 13 April 2026 - 12:00 WIB

Cara Dapat Voucher Gratis Shopee 2026, Gratis Ongkir Rp0 dan Cashback

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas Agar Cepat Cair, Ini Panduan Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 10:00 WIB

Cara Isi Saldo DANA dari GoPay, OVO, dan ShopeePay dengan Mudah

Berita Terbaru