Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menggeser fokus kebijakan fiskal daerah ke arah efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak serta retribusi. Langkah ini ditempuh melalui kajian yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Senin (29/12/2025), sebagai respons atas kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

Kajian tersebut diarahkan untuk mengukur potensi riil penerimaan daerah sekaligus mengevaluasi sektor-sektor yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi Kebocoran dan Basis Pajak

Dalam kajian tersebut, Pemkot Sungai Penuh menyoroti pentingnya pendataan ulang objek pajak dan retribusi, termasuk sektor jasa, perdagangan, pariwisata, dan usaha kecil menengah. Basis pajak yang belum terpetakan secara optimal dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya rasio PAD terhadap potensi ekonomi daerah.

Baca Juga :  Kerinci dan Sungai Penuh Waspada Cuaca 11–13 Januari: Sungai Berpotensi Naik

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyebut bahwa peningkatan PAD tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif, melainkan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta penutupan celah kebocoran penerimaan.

“Jika potensi ekonomi daerah dikelola dengan sistem yang tepat, PAD bisa meningkat tanpa menambah beban masyarakat,” kata Alfin.

Digitalisasi Jadi Kunci Penguatan Penerimaan

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan sistem digital, pemerintah daerah menargetkan proses penagihan yang lebih transparan, real time, dan minim intervensi manual.

Digitalisasi juga diharapkan mampu:

meningkatkan kepatuhan wajib pajak,

mempercepat pelayanan,

serta memperkuat pengawasan internal terhadap penerimaan daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Baca Juga :  Solar Sulit Didapatkan, Sopir Truk di Sungai Penuh Terpaksa Menginap di SPBU

PAD sebagai Motor Pembangunan Daerah

Pemkot Sungai Penuh menilai bahwa ketergantungan pada dana transfer pusat perlu dikurangi secara bertahap. PAD yang kuat akan memberi fleksibilitas anggaran bagi daerah untuk membiayai infrastruktur, pelayanan dasar, dan program penguatan ekonomi masyarakat.

Kajian ini juga menekankan pentingnya peran BUMD sebagai sumber pendapatan alternatif, serta perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sistem penerimaan yang berkelanjutan.

Melalui pendekatan berbasis data dan efisiensi, Pemkot Sungai Penuh menargetkan pertumbuhan PAD yang lebih stabil dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Shopee 6.6 Diskon Gaspol Dimulai, Ada Gratis Ongkir dan Diskon Rp150 Ribu
Pemerintah Ubah Aturan Pajak, Content Creator Masuk Kategori Pekerjaan Bebas
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Keluar dari Skema PPh Final 0,5%
Cara Menjadi Freelancer Pemula, Bisa Kerja dari Rumah dan Hasilkan Uang
KUR Rp200 Juta 2026 Masih Jadi Buruan UMKM, Simak Syarat, Bunga, dan Simulasi Cicilan
Klaim Asuransi Mobil Kini Lebih Mudah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:05 WIB

Shopee 6.6 Diskon Gaspol Dimulai, Ada Gratis Ongkir dan Diskon Rp150 Ribu

Senin, 1 Juni 2026 - 04:00 WIB

Pemerintah Ubah Aturan Pajak, Content Creator Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Keluar dari Skema PPh Final 0,5%

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:00 WIB

Cara Menjadi Freelancer Pemula, Bisa Kerja dari Rumah dan Hasilkan Uang

Berita Terbaru