JAKARTA – Indonesia resmi memiliki bank emas (bullion bank) sejak awal 2025. Layanan keuangan berbasis emas ini menjadi terobosan baru dalam sistem perbankan nasional, sekaligus membuka cara baru bagi masyarakat untuk menabung, meminjam, hingga mengembangkan emas secara produktif.
Bullion bank pertama di Indonesia diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Kehadiran layanan ini menandai perubahan besar dalam pengelolaan emas, yang sebelumnya lebih banyak disimpan secara fisik atau berbentuk perhiasan.
Dasar Hukum Bank Emas
Operasional bullion bank berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnis emas secara aman, transparan, dan diawasi.
Dalam regulasi tersebut, usaha bulion mencakup:
simpanan emas,
pembiayaan emas,
jual beli emas,
penitipan emas,
serta layanan pendukung lainnya.
Seluruh layanan ini dapat dijalankan dengan prinsip konvensional maupun syariah.
Emas Bisa Disimpan, Dipinjamkan, dan Bertumbuh
Berbeda dengan tabungan emas konvensional, bullion bank memungkinkan emas nasabah disalurkan kembali sebagai pembiayaan. Namun, sistem ini tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mewajibkan jaminan 100 persen dari nilai pembiayaan.
Agunan dapat berupa uang tunai, deposito, hingga surat berharga negara. Jika harga emas mengalami perubahan signifikan, bank dapat meminta penyesuaian nilai jaminan.
Skema ini membuat emas tidak hanya “diam di brankas”, tetapi menjadi aset produktif yang ikut menggerakkan sektor industri dan manufaktur.
Tidak Semua Bank Bisa
OJK menetapkan syarat ketat bagi bank yang ingin menjalankan usaha bullion. Bank umum diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Meski demikian, layanan bullion juga dapat dilakukan melalui unit usaha syariah.
Sementara itu, BPR dan lembaga keuangan mikro tidak diperkenankan menjalankan usaha bulion, kecuali sebatas penitipan emas dengan ketentuan tertentu.
Pegadaian dan BSI Catat Hasil Positif
Saat ini, baru dua institusi yang telah mengantongi izin resmi bullion bank, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pegadaian mencatat total emas kelolaan mencapai 129 ton hingga Oktober 2025. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyebut tingginya minat masyarakat sejalan dengan tren harga emas yang terus menguat.
Sementara itu, BSI mengelola 19 ton emas hingga kuartal III-2025. Manajemen menargetkan emas kelolaan meningkat menjadi lebih dari 50 ton pada 2030, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap investasi emas batangan.
Tanpa Minimal Simpanan, Tapi Pinjaman Dibatasi
OJK menegaskan tidak ada batas minimal bagi masyarakat yang ingin menyimpan emas di bullion bank. Namun, untuk pinjaman emas, diterapkan batas minimal 500 gram.
Kepala Departemen PVML OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menjaga efisiensi dan stabilitas sistem.
“Kalau pinjamannya terlalu kecil, risikonya tidak sebanding. Karena itu kami tetapkan minimal setengah kilogram,” ujarnya.
Kehadiran bank emas dinilai akan memperkuat ekosistem investasi emas nasional, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendorong emas menjadi bagian aktif dari sistem keuangan modern Indonesia.









