Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus mengungkap fakta baru. Nilai kerugian yang dialami para investor kian membengkak dan kini tercatat telah mencapai Rp2,4 triliun, menurut laporan sementara yang dihimpun penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa angka tersebut belum final. Masih banyak laporan tambahan yang sedang diverifikasi sehingga total kerugian berpotensi melebihi nilai saat ini.

“Untuk sementara teridentifikasi Rp2,4 triliun. Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” ujarnya saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Penyidik saat ini telah menetapkan tiga nama sebagai terlapor, dan proses penyitaan dokumen serta pendalaman transaksi keuangan masih berlangsung.

OJK: Jalur Perdata Bisa Ditempuh Jika Diperlukan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menyoroti kasus ini. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa OJK membuka peluang penyelesaian melalui gugatan perdata bila mekanisme pidana belum dapat memulihkan kerugian korban.

Baca Juga :  Cara Investasi Reksadana untuk Pemula 2026, Modal Mulai Rp10 Ribu

“Ini merupakan opsi terakhir karena sifatnya perdata. Bukan bagian dari tindakan pengawasan administratif,” katanya.

PPATK Ungkap Pola Aliran Dana DSI

Temuan lebih rinci disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa selama periode 2021–2025, DSI berhasil menghimpun dana publik sebesar Rp7,478 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada para investor sebagai imbal hasil, namun masih ada sekitar Rp1,2 triliun yang belum kembali.

PPATK juga merinci penggunaan dana yang belum tersalurkan kembali tersebut:

Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan seperti gaji, iklan, listrik, internet, dan sewa kantor.

Baca Juga :  Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Ini Langkah Aman Hadapi Utang Pinjaman Online

Rp796 miliar dialirkan ke beberapa perusahaan afiliasi yang masih berada dalam kontrol pihak yang sama dengan DSI.

Rp218 miliar dipindahkan kepada individu atau entitas lain yang juga memiliki hubungan afiliasi.

Menurut PPATK, pola transaksi tersebut memperlihatkan bahwa dana masyarakat banyak dialirkan ke kelompok perusahaan terafiliasi, bukan untuk pembiayaan proyek sebagaimana yang dijanjikan kepada investor.

Penyidikan Berlanjut, Kerugian Diprediksi Membesar

Melihat kompleksitas transaksi dan banyaknya pihak yang dirugikan, penyidik memperkirakan proses penanganan kasus ini akan berlangsung panjang. Hingga kini, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pelacakan aset masih dilakukan secara intensif.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam industri fintech syariah di Indonesia, terutama jika jumlah pelapor terus bertambah dalam beberapa minggu ke depan.

Berita Terkait

Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan
Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya
Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel
Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:31 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan

Senin, 14 September 2026 - 11:02 WIB

Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya

Minggu, 13 September 2026 - 05:00 WIB

Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel

Berita Terbaru