Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus mengungkap fakta baru. Nilai kerugian yang dialami para investor kian membengkak dan kini tercatat telah mencapai Rp2,4 triliun, menurut laporan sementara yang dihimpun penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa angka tersebut belum final. Masih banyak laporan tambahan yang sedang diverifikasi sehingga total kerugian berpotensi melebihi nilai saat ini.

“Untuk sementara teridentifikasi Rp2,4 triliun. Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” ujarnya saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Penyidik saat ini telah menetapkan tiga nama sebagai terlapor, dan proses penyitaan dokumen serta pendalaman transaksi keuangan masih berlangsung.

OJK: Jalur Perdata Bisa Ditempuh Jika Diperlukan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menyoroti kasus ini. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa OJK membuka peluang penyelesaian melalui gugatan perdata bila mekanisme pidana belum dapat memulihkan kerugian korban.

Baca Juga :  26 Exchange Kripto Berizin OJK 2026, Simak Daftar Lengkap dan Urutannya Sebelum Mulai Investasi

“Ini merupakan opsi terakhir karena sifatnya perdata. Bukan bagian dari tindakan pengawasan administratif,” katanya.

PPATK Ungkap Pola Aliran Dana DSI

Temuan lebih rinci disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa selama periode 2021–2025, DSI berhasil menghimpun dana publik sebesar Rp7,478 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada para investor sebagai imbal hasil, namun masih ada sekitar Rp1,2 triliun yang belum kembali.

PPATK juga merinci penggunaan dana yang belum tersalurkan kembali tersebut:

Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan seperti gaji, iklan, listrik, internet, dan sewa kantor.

Baca Juga :  Dua Hari Berturut-turut Trading Halt, Purbaya: IHSG Akan Pulih 2–3 Hari

Rp796 miliar dialirkan ke beberapa perusahaan afiliasi yang masih berada dalam kontrol pihak yang sama dengan DSI.

Rp218 miliar dipindahkan kepada individu atau entitas lain yang juga memiliki hubungan afiliasi.

Menurut PPATK, pola transaksi tersebut memperlihatkan bahwa dana masyarakat banyak dialirkan ke kelompok perusahaan terafiliasi, bukan untuk pembiayaan proyek sebagaimana yang dijanjikan kepada investor.

Penyidikan Berlanjut, Kerugian Diprediksi Membesar

Melihat kompleksitas transaksi dan banyaknya pihak yang dirugikan, penyidik memperkirakan proses penanganan kasus ini akan berlangsung panjang. Hingga kini, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pelacakan aset masih dilakukan secara intensif.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam industri fintech syariah di Indonesia, terutama jika jumlah pelapor terus bertambah dalam beberapa minggu ke depan.

Berita Terkait

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:05 WIB

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop

Berita Terbaru